JOMBANG, KabarJombang.com – Gelombang kritik dari kalangan mahasiswa kembali menyasar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang. Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) serta tunjangan perumahan anggota dewan menjadi sorotan utama dalam audiensi antara DPRD Jombang dan kelompok Cipayung Plus pada Kamis (11/9/2025).
Dalam audiensi tersebut, Cipayung Plus mengajukan dua kelompok tuntutan. Tuntutan pertama bersifat umum, menyinggung isu nasional seperti reformasi partai politik, pengesahan RUU Perampasan Aset, reformasi Polri, hingga penegasan fungsi TNI kembali ke barak. Kelompok tuntutan kedua berfokus pada isu regional, yakni evaluasi kenaikan tunjangan DPRD, desakan peningkatan kinerja dewan, serta peninjauan ulang kenaikan PBB P-2.
Ketua GMNI Jombang, Daffa Raihananta, mengkritik kebijakan kenaikan PBB P-2 yang dinilainya tergesa-gesa dan minim sosialisasi kepada masyarakat. “Kami ingin transparansi soal dasar hukum pemberian keringanan itu, sekaligus memastikan regulasi terkait kenaikan pajak benar-benar berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Senada, Ketua PMII Jombang, Asrorudin, berpendapat bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seharusnya melibatkan perangkat desa dan masyarakat, bukan hanya pihak ketiga. Ia juga menyoroti kenaikan tunjangan perumahan DPRD yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Menurut kami, kenaikan tunjangan perumahan DPRD Jombang tidak memiliki urgensi di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang tidak menentu. Ditambah, masih banyak anak muda usia produktif yang menganggur,” ucapnya.
Asrorudin menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak kenaikan tunjangan, namun perlu adanya evaluasi dan empati dari dewan di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Menanggapi kritik tersebut, Kabid Penetapan dan Pendataan Bapenda Jombang, Muh. Satria Agung Wijaya, menjelaskan bahwa NJOP ditetapkan melalui appraisal independen dan diatur dalam Perda No. 13 Tahun 2023. “NJOP adalah harga rata-rata transaksi jual yang diakui secara umum. Penetapan NJOP melalui appraisal atau pihak ketiga sudah dilakukan sebaik mungkin,” terangnya.
Ia menambahkan, SPPT PBB P-2 yang diatur dalam Perda tersebut ditetapkan oleh Pj. Bupati saat itu dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pihaknya sejak awal sudah mengingatkan adanya dampak lanjutan.
“Sejak 2024 kami membuka layanan pengaduan terkait keberatan NJOP. Sepanjang 2024 ada sekitar 12 ribu aduan baik kolektif melalui desa maupun individu, dan hingga pertengahan 2025 tercatat 4 ribu aduan,” ungkapnya.
Satria juga mengapresiasi DPRD yang telah merevisi Perda No. 13 Tahun 2023, sekaligus menegaskan komitmen Bupati. Ditambah adanya program Jemput Bola (Jempol) yang dilakukan oleh Bapenda Jombang guna untuk menerima langsung aduan warga Kabupaten Jombang. “Bupati tidak keberatan apabila potensi pendapatan daerah berkurang hingga Rp15 miliar demi meringankan beban masyarakat,” jelasnya.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, turut meluruskan persepsi publik soal tunjangan perumahan DPRD. “Besaran gaji dan tunjangan tidak ditentukan secara sepihak oleh DPRD, melainkan diatur pemerintah pusat berdasarkan PP No. 18 Tahun 2017. Beda dengan DPR RI, DPRD hanya menjalankan ketentuan yang sudah ada,” paparnya.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmadji, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendengar keluhan rakyat. “Revisi Perda terkait pajak daerah menjadi bukti komitmen DPRD untuk mendengarkan keluhan masyarakat,” pungkasnya.









