JOMBANG, KabarJombang.com – Kabupaten Jombang akhirnya mulai merumuskan arah pembangunan pariwisata yang lebih terarah. Langkah ini ditandai dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jombang Tahun 2025–2045 yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menyampaikan bahwa forum pembahasan menghadirkan berbagai unsur, antara lain Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Hukum Setdakab, akademisi, penyusun naskah akademik, hingga insan pers.
“Kami ingin masukan yang menyeluruh agar regulasi ini benar-benar menjadi pedoman strategis dalam pembangunan pariwisata di Jombang,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Menurut Kartiyono, Raperda ini akan menjadi peta jalan (roadmap) bagi pengembangan sektor wisata Jombang selama 20 tahun ke depan. Dokumen tersebut tidak hanya mengurai potensi dan peluang, tetapi juga menelaah hambatan serta risiko yang mungkin timbul.
“Dengan adanya regulasi ini, arah pengembangan akan lebih jelas, mulai dari titik awal hingga dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat,” terangnya.
Sejatinya, Jombang memiliki modal pariwisata yang besar, mulai dari wisata religi di makam KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), wisata alam di kawasan Wonosalam dan Kedung Cinet, hingga wisata budaya. Namun, selama lebih dari satu dekade, pengembangan pariwisata berjalan tanpa rencana induk yang jelas dan cenderung sporadis.
“Sejak 2010 Jombang tidak memiliki Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Padahal sejak tahun 2014 saya sudah mendorong adanya regulasi ini. Baru pada 2024 masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dan tahun ini mulai dibahas serius,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pentingnya regulasi ini juga untuk menyelaraskan pembangunan wisata Jombang dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional serta Provinsi Jawa Timur.
“Kalau tidak segera dibuat, kita akan terus tertinggal dari daerah lain,” tegasnya.
Lebih jauh, Kartiyono menekankan bahwa Raperda ini tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga menekankan pentingnya pelestarian budaya dan kearifan lokal.
“Apabila ada kebijakan yang berpotensi menggerus identitas budaya, revisi akan memungkinkan dilakukan. Prinsipnya harus ada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian nilai lokal,” jelasnya.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah berharap sektor pariwisata Jombang dapat berkembang lebih signifikan. Selain peningkatan kunjungan wisatawan, regulasi ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas layanan pariwisata.
“Jombang dikenal sebagai kota santri. Tinggal bagaimana konsep Jombang Kota Santri, The Root of Java bisa diwujudkan. Semuanya akan dipandu oleh roadmap yang sedang disusun ini,” pungkas Kartiyono.









