Ribuan Rekening Penerima Bansos di Jombang Dibekukan, DPRD Jatim Angkat Suara Soal Judi Online

Foto: Sumardi, Komisi A DPRD Jawa Timur, tengah menyoroti praktik judi online di kalangan penerima bansos di Kabupaten Jombang. (Istimewa/KabarJombang).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Ribuan rekening penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diblokir pihak perbankan setelah terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.

Sebanyak 1.226 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari sejumlah program bansos resmi dibekukan.

Baca Juga

Data tersebut disampaikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang. Rekening yang terkena blokir merupakan milik penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako, dan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS). Besaran bantuan berkisar antara Rp200.000 hingga Rp1,25 juta.

Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi menyoroti adanya temuan tersebut. Ia menyebut praktik judi online di kalangan penerima bansos menunjukkan lemahnya literasi digital dan literasi keuangan masyarakat rentan.

“Dengan berkembangnya ruang digital, termasuk persoalan perbankan, perlu adanya edukasi. Makanya kemarin sempat sedikit ramai terkait rekening dormant,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Ia menyatakan dukungan terhadap langkah pemblokiran tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pengamanan sekaligus edukasi, dengan catatan dilakukan berdasarkan bukti yang kuat.

“Ini langkah strategis pemerintah dan lembaga terkait agar menjadi salah satu pengaman dan edukasi,” ungkapnya.

Penegakan hukum wajib ditempuh jika ditemukan penyalahgunaan dana bansos untuk judi online, sebab praktik itu sudah memasuki ranah pidana.

Sumardi mengatakan Komisi A dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur menaruh perhatian serius pada fenomena itu.

Patroli siber akan ditingkatkan, bekerja sama dengan kepolisian bidang siber sebagai pihak eksekutor pelanggaran.

“Mereka (KPM) tidak paham dan tidak tahu. Kami bersama Kominfo menjadikan ini atensi. Patroli siber terus dilakukan bekerja sama dengan kepolisian,” tegasnya.

Pemerintah sebelumnya telah melakukan sosialisasi bahaya judi online, namun rendahnya kepatuhan masyarakat membuat penindakan hukum tidak bisa dielakkan.

“Gunakan mekanisme pelanggaran hukum atas apa yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait