Mediasi di DPRD Jombang Belum Temukan Titik Temu, Denda Nur Hayati Masih Menggantung

Foto : Nur Hayati dan keponakanya usai mediasi dengan pihak PLN di DPRD Jombang. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Upaya mediasi antara PLN dan Nur Hayati, warga Dusun Kejambon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, yang digelar di Gedung DPRD Jombang, Kamis (16/10/2025), belum membuahkan hasil konkret. Persoalan denda hampir Rp7 juta yang dibebankan kepada Nur Hayati atas dugaan pelanggaran pemakaian listrik masih belum mendapatkan titik terang penyelesaian.

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, memang telah mempertemukan kedua belah pihak yakni pihak PLN UP3 Mojokerto dan PLN ULP Jombang dengan harapan terbangunnya dialog terbuka untuk mencari solusi. Namun, dalam pertemuan itu belum tercapai kesepakatan final terkait nasib tagihan denda yang dianggap sangat memberatkan pihak keluarga Nur Hayati.

Baca Juga

Ia menegaskan bahwa DPRD hanya bertindak sebagai fasilitator dan akan terus mendorong kedua pihak untuk melanjutkan komunikasi guna mencari solusi terbaik. Ia juga meminta kepada pihak PLN untuk bisa menyarikan solusi terbaik bagi keluarga Nur Hayati.

“Kita sadari memang belum bisa langsung tuntas hari ini. Tapi mediasi ini membuka ruang untuk diskusi lanjutan. Kami akan terus pantau dan dorong agar ada keputusan yang adil,” kata Hadi.

Keponakan Nur Hayati, Joko Tri Basuki, yang turut hadir dalam mediasi tersebut, menyampaikan rasa kecewanya karena belum ada kejelasan mengenai langkah konkret yang akan diambil PLN untuk meringankan beban keluarga mereka.

“Kami sudah datang ke mediasi dengan harapan ada solusi jelas. Tapi sampai selesai belum ada keputusan terkait kejelasan dendanya buat kami ini belum selesai,” ujar Joko.

Ia menambahkan, keluarga merasa seperti digantung karena tidak ada kepastian dari pihak PLN mengenai bentuk penyelesaian. Padahal, menurutnya, mereka datang dengan itikad baik dan berharap adanya pendekatan yang lebih manusiawi dari PLN, mengingat kondisi ekonomi Nur Hayati yang sangat terbatas.

“Ibu Nur Hayati itu ibu rumah tangga yang hidup pas-pasan. Bayar listrik pun selalu rutin. Kalau sekarang tiba-tiba dihukum dengan denda hampir Rp7 juta tanpa bisa menjelaskan asal-usul pelanggarannya, kami benar-benar bingung dan kecewa,” imbuh Joko.

Kini, setelah mediasi perdana berjalan tanpa hasil final, pihak keluarga hanya bisa berharap agar PLN bisa segera memberikan keputusan yang adil dan tidak membebani masyarakat kecil seperti Nur Hayati.

“Kami berharap ada solusi nyata, bukan sekadar janji. Listrik itu kebutuhan pokok. Jangan sampai orang kecil makin disudutkan,” pungkas Joko Tri Basuki.

PLN sendiri, melalui Manajer UP3 Mojokerto Muhamad Syafdinur, tetap menyatakan komitmen untuk mencari solusi bersama. Namun, pihaknya menegaskan bahwa keputusan apapun harus sejalan dengan prosedur internal dan kebijakan perusahaan.

“Kami tidak bisa serta-merta mengambil keputusan dalam satu pertemuan. Harus ada kajian dan koordinasi internal. Tapi kami terbuka untuk terus membangun komunikasi, usai dari sini kami akan lakukan rapat secara internal untuk solusi terbaik,” ujarnya dalam forum mediasi tersebut.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah listrik di rumah Nur Hayati diputus sepihak oleh PLN pada Agustus 2025. Pemutusan dilakukan setelah petugas menemukan adanya lubang di bagian bawah penutup kWh meter yang dikategorikan sebagai pelanggaran kategori dua. Nur Hayati kemudian dikenai denda sebesar Rp6.944.015 dan diminta datang ke kantor PLN untuk klarifikasi.

Meski PLN menyatakan bahwa tidak pernah menyebut pelanggan melakukan pencurian listrik, keluarga Nur Hayati merasa nama baik mereka sudah tercemar, terutama karena tindakan pemutusan dilakukan tanpa proses sosialisasi atau peringatan terlebih dahulu.

 

Berita Terkait