Maraknya Polemik Disiplin dan Kriminalisasi Guru, DPRD Jombang Godok Perda Perlindungan bagi Para Pendidik

Foto : Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com — Upaya guru menegakkan disiplin di sekolah belakangan kerap berujung polemik. Teguran yang sejatinya bagian dari proses pendidikan, tak jarang disalahartikan dan berujung laporan hukum. Kondisi ini mendorong DPRD Kabupaten Jombang menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru.

Inisiatif regulasi tersebut lahir dari banyaknya keluhan yang diterima DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menyebut aspirasi itu datang langsung dari para pendidik, baik melalui forum resmi maupun pertemuan informal.

Baca Juga

Menurut Kartiyono, para guru saat ini berada dalam situasi dilematis. Di satu sisi dituntut mendidik dan menanamkan kedisiplinan, namun di sisi lain berhadapan dengan risiko pelaporan hukum akibat kesalahpahaman dalam proses pembelajaran.

“Guru memegang peran strategis dalam mencetak generasi penerus bangsa. Namun realitasnya, perlindungan terhadap mereka baik secara kesejahteraan, fisik, psikologis, maupun hukum masih belum optimal,” ujarnya, saat dikonfirmasi pada Kamis (29/1/2026).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, banyak kasus bermula dari aduan siswa kepada orang tua yang langsung ditindaklanjuti tanpa klarifikasi menyeluruh. Akibatnya, tindakan pendisiplinan kerap disamakan dengan kekerasan, sehingga guru harus berhadapan dengan proses hukum.

Ia menegaskan pentingnya pemahaman bersama bahwa tidak semua bentuk teguran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap anak. Tanpa kejelasan batasan, proses pendidikan dikhawatirkan akan terhambat oleh rasa takut.

Selain ancaman kriminalisasi, DPRD Jombang juga mencatat adanya persoalan internal di lembaga pendidikan. Mulai dari perlakuan yang dinilai kurang adil, tekanan psikologis terhadap guru, hingga minimnya dukungan kelembagaan. Seluruh persoalan tersebut menjadi dasar perlunya regulasi khusus di tingkat daerah.

“Negara tidak boleh abai. Perlindungan guru harus diwujudkan dalam bentuk aturan yang jelas agar pemerintah daerah memiliki pijakan hukum,” tegas Kartiyono.

Dalam tahap penyusunan Raperda, DPRD Jombang berkomitmen melibatkan berbagai pihak. Organisasi profesi seperti PGRI, Dewan Pendidikan, serta organisasi kemasyarakatan dan profesi turut diajak memberikan masukan. Salah satunya adalah Pergunu Jombang.

Masukan dari kalangan pendidik, akademisi, hingga tokoh masyarakat dinilai krusial agar substansi Raperda sejalan dengan karakter Jombang sebagai Kota Santri dan tetap sinkron dengan regulasi nasional.

Tak hanya itu, Bapemperda juga merencanakan dialog bersama aparat penegak hukum. Langkah ini bertujuan menyamakan persepsi terkait batasan pendisiplinan dan kekerasan, sehingga ke depan tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan guru.

“Guru seharusnya bisa mendidik dengan tenang dan bermartabat. Raperda ini adalah ikhtiar agar mereka mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak,” pungkasnya.

Di tengah tantangan dunia pendidikan yang terus berkembang, menurutnya, kehadiran Perda Perlindungan Guru diharapkan menjadi payung hukum yang kuat. Agar disiplin tetap menjadi ruh pendidikan, tanpa harus mengorbankan rasa aman para pendidik.

Berita Terkait