JOMBANG, KabarJombang.com — Polemik dugaan salah sasaran bonus pelatih atletik Kabupaten Jombang kini memasuki babak baru. Setelah upaya penyelesaian internal dengan PASI Jombang, KONI, dan Disporapar tidak membuahkan hasil, atlet lari jarak jauh Ardhi Wirayuda resmi melaporkan persoalan tersebut ke ranah hukum.
Melalui kuasa hukumnya Faris Trihatmoyo, pada Jumat (14/11/2025) menyampaikan aduan masyarakat (dumas) ke Polres Jombang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bonus pelatih pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur sejak tahun 2019 hingga 2025.
Faris Trihatmoyo menyebut bahwa laporan dumas ini diajukan setelah pihaknya menemukan adanya dugaan penyimpangan berulang dalam mekanisme pencairan bonus pelatih, yang mengakibatkan pelatih yang benar-benar membina Ardhi justru tidak menerima haknya.
“Kami menduga ada praktik yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi karena bonus pelatih selama bertahun-tahun diterima oleh pihak yang tidak melatih klien kami sama sekali. Padahal dana tersebut bersumber dari APBD dan merupakan hak pelatih yang melakukan pembinaan nyata,” tegas Faris.
Ia menambahkan, bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi pada Porprov 2025, tetapi juga pada edisi 2019, 2022, dan 2023.
“Ini bukan kejadian sekali dua kali. Sudah terjadi sejak 2019, ketika pelatih klien kami, Edi Sunarko, bahkan diberhentikan setelah menuntut hak bonusnya. Sejak itu, klien kami seringkali berlatih tanpa pelatih, tetapi bonus pelatih tetap dicairkan kepada pihak lain yang tidak pernah membina,” lanjut Faris.
Laporan tersebut juga memuat rincian dugaan penyimpangan bonus pelatih pada Porprov Jatim 2025, di mana bonus sebesar Rp30 juta yang menjadi hak pelatih Ardhi dari Bandung, justru diduga diterima oleh tiga pengurus dan pelatih PASI Jombang.
“Ketiga nama itu tidak pernah memberikan pelatihan maupun pembinaan kepada Ardhi. Tetapi dalam realisasinya, merekalah yang menerima seluruh bonus pelatih dengan total Rp30 juta. Ini jelas tidak sesuai fakta lapangan dan sangat merugikan klien kami,” kata Faris.
Menurut Faris, persoalan ini mengarah pada adanya dugaan manipulasi administrasi karena pihak PASI Jombang menolak mendaftarkan pelatih pribadi Ardhi yang berasal dari Bandung dengan alasan berasal dari luar daerah.
“Setelah kami cek, tidak ada aturan yang melarang pelatih luar daerah didaftarkan. Bahkan KONI Jombang telah menegaskan bahwa pelatih luar daerah boleh diusulkan selama memenuhi kualifikasi. Jadi alasan penolakan PASI sangat tidak berdasar,” ujarnya.
Faris menekankan bahwa bonus pelatih yang bersumber dari APBD merupakan uang negara sehingga jika terjadi salah sasaran dalam penyerahan, hal tersebut berpotensi menjadi kerugian negara.
“Jika dana APBD dialokasikan untuk bonus pelatih yang seharusnya diberikan kepada pelatih yang benar-benar bekerja, tetapi justru dinikmati pihak yang tidak melakukan pembinaan, maka itu sudah masuk dugaan tindak pidana korupsi. Itu yang kami laporkan hari ini,” tegasnya.
Kuasa hukum Ardhi berharap Polres Jombang segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan menyeluruh karena dugaan penyimpangan bonus pelatih diduga terjadi berulang kali dan berpotensi terjadi di cabang olahraga lain.
“Kami berharap proses ini berjalan transparan dan segera ditindaklanjuti demi mencegah dugaan praktik yang sama terjadi di masa mendatang, baik di PASI maupun cabor lainnya,” tandas Faris.
Secara terpisah, Ardhi Wirayuda menyatakan langkah hukum ini terpaksa ditempuh karena selama enam tahun dirinya merasa menjadi korban ketidakadilan sistem pembinaan atletik di Jombang.
“Saya selalu memberikan medali untuk Jombang, tetapi pelatih yang bekerja keras demi saya tidak pernah dihargai. Saya sudah mencoba menyelesaikan secara baik-baik, tapi tidak pernah ada transparansi. Ini bukan hanya soal bonus, ini soal keadilan,” kata Ardhi.









