JOMBANG, KabarJombang.com – Hari ketiga operasi Yustisi penggunaan masker digelar di Kabupaten Jombang, sejumlah masih kedapatan tidak menggunakan masker. Tercatat, 33 pelanggar terjaring razia yang dilakukan di depan Pos polisi Pasarlegi Citra Niaga, Jl A Yani Jombang. Para pelanggarpun langsung menjalani sidang di tempat.
Perwira pengawas operasi Yustisi, AKP M. Mukid menjelaskan, pelaksanaan operasi akan terus dilakukan hingga masyarakat bisa lebih disiplin dalam penggunaan masker ketika berada diluar rumah. “Sasarannya tetap sama yaitu pengguna jalan yang tidak memakai masker, prosesnya langsung sidang di tempat,” jelasnya, rabu (16/9/2020).
Dari 33 orang pelanggar, 29 diantaranya langsung menjalani sidang dan membayar denda ditempat. Sementara 4 orang sisanya belum membayar denda. “KTP disita dan bisa diambil di Pengadilan Jombang setelah membayar denda,” paparnya.
Denda administratif sendiri menurut Mukid maksimal Rp 500 ribu. Hal ini sesuai Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020. Namun untuk wilayah Jombang, penerapan denda di sepakati sebesar Rp 50 ribu.
“Operasi yustisi ini berlandaskan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perda Prop Jatim No 2 Tahun 2020. Tugas dari Polri dan TNI adalah memback up Satpol PP dalam menindak warga yang tidak menggunakan masker,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang ini.
Giat Operasi Yustisi tersebut Giat diawali sekira jam 10.15 WIB sampai selesai dengan diawali apel di Depan kantor bagian Sumberdaya Polres Jombang dengan melibatkan 60 orang personil gabungan Polres Jombang, TNI dan Satpol PP.