Live TikTok di Ruang Operasi, Dua Perawat RS PKU Muhammadiyah Mojoagung Jombang Dipecat

Foto : Tangkapan layar dari video viral live tiktok dari perawat salah satu rumah sakit swasta yang ada di Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Dua perawat Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mojoagung, Jombang resmi diberhentikan dari pekerjaannya setelah terlibat dalam aksi siaran langsung (live streaming) TikTok di ruang operasi. Pemutusan kontrak kerja dilakukan menyusul viralnya video yang menunjukkan aktivitas tidak etis saat proses penanganan medis pasca operasi caesar.

Direktur RS PKU Muhammadiyah Mojoagung, dr Dwi Rizki Wulandari, menyatakan bahwa keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses klarifikasi internal dan pembinaan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

Baca Juga

“Kami telah membentuk tim untuk klarifikasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedua perawat tersebut melanggar etika profesi serta aturan internal rumah sakit yang termasuk kategori pelanggaran berat. Maka, kontrak kerja keduanya kami putus per 27 Mei 2025,” tegas dr Dwi Rizki, saat dikonfirmasi pada Rabu (28/5/2025).

Kedua perawat diketahui berstatus sebagai tenaga kontrak. Meski dalam video tidak terlihat identitas pasien, tindakan live streaming di ruang tindakan medis dianggap tidak pantas dan mencoreng profesionalisme tenaga kesehatan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Jombang, dr Hexawan Tjahja Widada, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memberikan pembinaan kepada kedua perawat dan menerbitkan teguran tertulis kepada rumah sakit.

“Perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap profesional. Kami sudah panggil dan beri pembinaan, serta mengeluarkan surat teguran kepada rumah sakit sebagai bentuk pengawasan,” ujar Hexawan.

Pelayanan Rumah Sakit Tidak Terdampak
Meskipun diterpa kasus ini, dr Dwi Rizki memastikan bahwa pelayanan di RS PKU Muhammadiyah Mojoagung tetap berjalan normal. “Tidak ada gangguan layanan. Semua berjalan seperti biasa. Sampai sekarang pun kami belum menerima arahan pembatasan dari Dinkes,” ujarnya.

 

Berita Terkait