JOMBANG, KabarJombang.com-Ibadah Idul Adha dilakukan setiap 10 Dzulhijjah, yang tahun ini boleh jadi bertepatan dengan 31 Juli 2020.
Namun pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). ada peraturan yang disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan.
Komisi Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.
Fatwa ini intinya menyebut kegiatan ibadah Idul Adha harus memperhatikan protokol kesehatan. Terutama saat ibadah salat Idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.
Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menyampaikan surat edaran tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H.
Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
c. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu jalur masuk dan keluar.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.
Jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius (setelah 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka jemaah tersebut tidak dibolehka memasuki area tempat pelaksanaan.
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan membersihkan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
g. Mempersingkat pelaksanaan Salat dan Khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
i. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan selama pelaksanaan Shalat Idul Adha, yeng meliputi:
– Jemaah dalam kondisi sehat
– Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing
– Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan
– Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer
– Menghindari kontak fisik, seperti ebrsalaman atau berpelukan
– Menjaga jarak antar-jemaah minimal 1 (satu) meter
– Mengimbau untuk tidak mengikuti Shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
Selain Salat Idul Adha, bagi seluruh umat muslim yang hendak berkurban harus melaksanakan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat dan protokol kesehatan.
Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memnuhi persyaratan sebagai berikut:
A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
– Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan.
– Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
– Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.
– Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
B. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
– Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
– Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan.
– Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan kurban harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
– Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
– Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
– Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
C. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
– Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
– Menerapkan sistem satu orang satu alat, jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.