10 Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Jombang Ditutup Hingga 27 Januari

Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/Muji Lestari/
Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/Muji Lestari/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – 10 orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dinyatakan positif covid-19, Selasa (20/1/2021). Mereka semuanya berstatus orang tanpa gejala (OTG).

Ketua Pengadilan Negeri Jombang Anry Widyo Laksono mengatakan,  PN ditutup mulai Selasa, 19 Januari hingga Rabu pekan depan, 27 Januari 2021.

Baca Juga

“Hanya pimpinan saja yang masuk. Kegiatan satu minggu kedepan sampai hari rabu kami hentikan, kecuali layanan sifatnya emergency, seperti sidang pidana yang tahanan mau habis itu tetap akan kita sidangkan, lainya tetap kita tunda,” tuturnya, Selasa (19/1/2021).

Anry menceritakan sebelumnya ada dua pegawai yang diketahui terpapar virus corona sekitar pekan lalu.

“Kemudian kami berinisiatif melakukan tes PCR terhadap 20 pegawai lainya di RSUD Ploso. Hasilnya ada delapan orang yang positif,” jelasnya.

Anry Widyo Laksono mengaku tidak mengetahui dari mana awalnya para pegawainya ini terpapar covid-19. Sebab, sejauh ini, pihaknya sudah meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan kantor yang berlokasi di Jalan Wahid Hasyim itu.

Meski demikian, dia menghimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaannya terhadap segara kemungkinan paparan virus mematikan ini dengan cara menjaga pola hidup sehat dan menerapkan 3M (Memakai Masker, Menaga Jarak dan Mencuci Tangan).

“Dugaan awal belum tahu, kan habis liburan.Kami juga sangat luar biasa jaga protokol kesehatan, tapi nyatanya kebobolan, masyarakat kami minta agae berhati-hati,” pungkansya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait