Jadi Tersangka Kasus Curanmor, Pemuda 19 Tahun Diringkus di Flyover Peterongan

Tersangka Curanmor beserta barang buktinya, saat diamankan di Polres Jombang.
Tersangka beserta barang buktinya, saat diamankan di Polres Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Budi Prasetyo (19) pemuda asal Dusun/Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, diringkus petugas dari Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang. Dia ditangkap, lantaran jadi tersangka kasus pencurian sepeda motor alias Curanmor.

Dia diringkus petugas, saat sedang ngopi di bawah Flyover Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Rabu (15/5/2019) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara satu rekannya, masih menjadi buronan polisi.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (10/4/2019) sekitar pukul 19.00 WIB lalu. Saat itu, seorang korban bernama Yadi (45) warga Dusun Puri 003/002 Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, hendak bermain ke rumah tetangganya bernama Hudi, menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario.

Setibanya di rumah Hudi, korban pun memarkir sepeda motor miliknya di halaman rumah Hudi. Di sana, buruh tani ini pun bercengkrama di dalam rumah Hudi. Selang beberapa waktu, korban pun hendak pulang. Namun, dirinya kaget saat mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat semula. Dari kejadian yang dialaminya itu, korban pun melapor ke Polsek Plandaan.

“Menurut keterangan korban, di dalam jok sepeda motor tersebut, terdapat Handphone merk Samsung Galaxy Young 2 warna hitam milik korban,” kata Kasat, Rabu (15/5/2019).

Dari laporan itu, Anggota Resmob Polres Jombang segera melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Tak menyia-nyiakan waktu, polisi pun langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penangkapan.

Selain menggelandang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa, 1 unit HP Samsung Galaxy Young 2 warna hitam. Sementara, 1 doosbok HP Samsung Galaxy Young 2 didapat dari korban untuk dijadikan barang bukti.

“Saat ini, tersangka Budi P kita tahan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara rekannya, masih dalam pengejaran petugas. Kita juga sudah mengantongi identitasnya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait