MOJOWARNO, KabarJombang.com- Sebanyak tiga pelaku pengedar pil haram jenis doble L (pil koplo) diamankan Polsek Mojowarno. Ribuan butir pil koplo berhasil disita sebagai barang bukti.
Tiga tersangka tersebut diantaranya adalah Ade Irawan (31) warga Kecamatan Diwek, Yoyok (23) warga Kecamatan Mojowarno, dan Garry (25) warga Kecamatan Mojowarno.
Dari ketiga tersangka tersebut, sebanyak 2265 butir pil koplo diamankan Polsek Mojowarno.
“Kami tidak menyangka di awal tahun ada tangkapan yang luar biasa. Kami tidak akan berhenti untuk mengungkap dan menangkap pengedar obat terlarang lain dan narkotika, “ujar Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas pada Rabu (5/1/2021).
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2265 butir pil koplo, uang sekitar Rp 300 ribu, serta dua buah handphone.
“Modus yang dijalankan ketiga tersangka, sasarannya adalah pemuda desa dengan harga satu klip Rp 25 ribu 10 butir, dan sudah mereka jalani hampir satu tahun,”katanya.
Karena perbuatannya, ketiga tersangka terjerat pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun
Selanjutnya, kata AKP Yogas, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap kasus yang lebih besar.