Selundupkan Puluhan Sak Pupuk Bersubsidi, Pria Asal Dawarblandong Diringkus di Kabuh

Barang bukti pupuk bersubsidi yang dibawa Iwan Sukarjo asal Dawarblandong. 
  • Whatsapp

KABUH, KabarJombang.com – Anggota Polsek Kabuh Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menangkap Iwan Sukarjo (36) warga asal Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto atas dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi ke wilayah Kabupaten Lamongan.

Penangkapan itu dilalukan di kawasan Desa Sumberaji dua hari lalu, setelah Polisi mendapat informasi masyarakat terkait adanya pupuk bersubsidi jenis ZA yang diperjual belikan tidak sesuai aturan Pemerintah.

Baca Juga

Polisi pun kemudian melakukan pengintain hingga akhirnya menangkap pelaku berikut dengan barang buktinya berupa 48 sak pupuk jenis ZA yang diangkut dengan sebuah mobil L300 S 8309 SB.

“Benar jadi kami tangkap setelah ada informasi masyarakat, kami lakukan pengintaian dan berhasil hentikan di kawasan Desa Sumberaji, pelaku sedang membawa 48 sak pupuk bersubsidi jenis Za,” terang Kapolsek Kabuh, AKP Rudi Darmawan,  Selasa (26/11/2019).

Rudi menjelaskan, sedianya puluhan sak pupuk bersubsidi ini akan dibawa pelaku ke wilayah Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan. Namum, belum sampai tiba di tempat tujuan, ulah pelaku ini keburu terendus Polisi dan terungkap.

“Jadi sengaja diselundupkan dari Dawarblandong ke Sukorame”, terangnya.

Kepada Polisi, pelaku mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis terlarang tersebut. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku telah lima kali menyelundupkan pupuk subsidi Pemerintah ini ke wilayah Sukorame untuk meraup keuntungan pribadi.

“Pengakuanya sudah lima kali, namum ini masih kami kembangkan lagi,” tandasnya.

Polisi kini telah menetapkan Iwan Sukarjo, pemilik puluhan sak pupuk bersubsidi ini sebagai tersangka. Dia akan dijerat dengan Undang-Undang perdagangan serta Undang-Undang daruat tentang tindak pidana ekonomi.

“Segala bentuk perbuatan memperjual belikan pupuk beraubsudi secara ilegal telah melanggar pasal 21 ayat 2 jo pasal 30 ayat 3 permendag nomor 25/M.DAG/PEE/4/2013 jo pasal 1 ayat 3e sub pasal 6 ayat 1d UU darurat no 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi,” pungkas Rudi.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait