JOMBANG, KabarJombang.com – Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang siswi berusia 18 tahun, yang jenazahnya ditemukan di saluran sungai di Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Kasus ini dilaporkan terjadi dua hari lalu, dan korban diketahui berinisial PRA, seorang pelajar dari Kecamatan Sumobito.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Jombang, yang dipimpin oleh Kasatreskrim, berhasil menangkap tiga orang tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebelum korban dibunuh, ia terlebih dahulu dianiaya dan diperkosa oleh ketiga tersangka.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskampling) demi menciptakan kondisi yang lebih aman dan kondusif. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Jombang untuk bergotong royong menjaga keamanan lingkungan agar tindak kejahatan dapat berkurang,” imbuhnya.
Menurut AKP Margono Suhendra, Kasatreskrim Polres Jombang, satu tersangka, yang juga pacar korban, mengajak korban bertemu pada hari Senin (10/2/2025). Setelah bertemu, korban dibawa ke rumah salah satu tersangka, dan kemudian diajak menuju lokasi pemerkosaan di daerah persawahan Desa Godong, Kecamatan Gudo.
“Pada dasarnya, sesuai keterangan terduga, ada perlawanan dari korban yang mana tidak mau dilakukan persetubuhan. Setelah diperkosa secara bergilir, korban yang sudah tidak berdaya dibawa ke sungai oleh para pelaku. Mereka berharap dengan membuang tubuh korban, jejak kejahatan dapat hilang,” ungkapya.
“Namun pada saat dibuang ke sungai sesuai dengan kordinasi dengan dokter forensik, korban masih hidup dan lemas. Kemudian meninggal akibat tenggelam, dan selain itu terdapat pendarahan di bagian perut korban yang menunjukkan adanya penganiayaan sebelum dibuang,” lanjut AKP Margono.
Selain pembunuhan, pelaku juga merampas barang milik korban, seperti motor dan ponsel. Motor tersebut dijual seharga Rp 2.200.000, dengan sebagian uang digunakan oleh para tersangka.
AKP Margono mengungkapkan identitas dari ketiga pelaku, yakni untuk pelaku utama, inisial AP (18), berasal dari Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang terus ada juga inisial AT (18), dan LI (32) keduanya berasal dari Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
“Mereka melakukan aksi kejahatannya setelah mengenal korban melalui media sosial. Untuk yang masalah COD itu sebenarnya dibuat alasan korban supaya mendapatkan izin dari keluarganya dan bisa ketemu dengan pelaku,” bebernya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, 339, dan 338 tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.