Rentetan Penyelundupan Narkoba Ke Lapas Jombang

Petugas Lapas Jombang dan Satreskoba Polres Jombang saat mengamankan tersangka penyelundupan narkoba ke Lapas II B Jombang. KabarJombang.com/Diana Kusuma/
Petugas Lapas Jombang dan Satreskoba Polres Jombang saat mengamankan tersangka penyelundupan narkoba ke Lapas II B Jombang. KabarJombang.com/Diana Kusuma/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pengungkapan narkoba jenis sabu dalam cabai rawit yang akan diselundupkan AR, warga Sambong ke dalam Lapas Klas IIB Jombang, menambah menambah daftar panjang rentetan kasus narkotika yang dikendalikan dari balik tahanan.

Sebelum upaya penyelundupan sabu dikemas dalam cabai, ada dua kasus serupa yang berhasil digagalkan petugas Lapas Jombang. Ketiganya menggunakan berbeda-beda.

Baca Juga

1. Ribuan Pil Koplo Dalam Buah Salak

Di tahun 2020 penyelundupan ribuan butir obat terlarang pil koplo yang dimasukkan dalam buah salak ke dalam Lapas Jombang, berhasil digagalkan pada Senin 24 Agustus 2020.

Ribuan butir pil koplo ini diselundupkan oleh VN kepada narapidana Lapas Jombang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelundukan pil koplo dengan modus yang sama sudah berlangsung dua kali. Usaha pertama berhasil, sedangkan usaha kedua gagal karena ketahuan petugas lapas.

Untuk mengelabuhi petugas 1.000 butir pil terlarang tersebut dimasukan dalam buah salak yang isinya sudah dibuang dan menggantinya dengan pil koplo lalu menutup kembali kulit salak dengan lem.

2. Penyelundupan Narkoba Gunakan Kerupuk

Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Jombang, Jawa Timur, kembali terjadi, Sabtu (14/11/2020). Setelah sebelumnya, di dalam buah salak, kali ini, sejumlah barang diduga narkotika dan pil koplo ditemukan petugas di dalam cemilan kerupuk asin.

Cemilan kerupuk asin tersebut dikirim seseorang untuk salah satu penghuni Lapas setempat. Paket mencurigakan tersebut ditemukan petugas ketika memeriksa satu per satu barang kiriman untuk para penghuni Lapas, pada Rabu, 11 November 2020 lalu sekitar jam 09.30 WIB.

Nah, pada saat memeriksa secara ketat tersebut, orang yang mengirim paket tersebut tampak terburu-buru dan bergegas meninggalkan Lapas. Sehingga, petugas yang curiga langsung membuka pembungkus kerupuk tersebut.

Petugas lantas memeriksa dengan cara memencet satu per satu kerupuk berwarna dasar merah muda itu. Dan benar saja, ada dua kerupuk yang sengaja ditempel menggunakan perekat di mana setelah dibuka petugas mendapati dua bungkus kecil plastik berwarna hitam.

Setelah dibuka, salah satu plastik berisi benda kristal diduga merupakan sabu-sabu. Sedangkan satu plastik lagi berisi beberapa pil, diduga kuat merupakan pil koplo.

3. Sabu di Dalam Cabai

Terbaru pada Selasa 25 Mei 2021 petugas Lapas Jombang beserta Satreskoba menggalkan upaya penyelundupan sabu seberat 6 gram dengan menggunakan 18 cabai rawit oleh AR (31) warga Sambong kepada DK warga binaan.

AR merupakan residivis yang baru keluar enam bulan lalu karena kasus narkoba dan saat ini mencoba menjadi pemain baru dan jaringan baru sebagai kurir barang terlarang spesialis Lapas.

AR mengeluarkan isi cabai rawit dan mengisi paket sabu yang dikemas didalam plastik kecil dan dimasukkan kembali ke kulit cabai dengan ditempelkan ke tangkainya dan direkatkan kembali agar seperti utuh dengan lem dengan berat rata-rata 0,2 gram hingga 0,3 per biji cabai rawit.

Pihak Satreskoba Polres Jombang saat ini masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan tersebut dengan pengendali jaringan tersebut yaitu DK yang kini menjadi warga binaan Lapas Jombang. (Diana Kusuma/Muji Lestari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait