Rehab Gedung Balai Penyuluhan di Dinas PPKB-PPPA Jombang Diduga Tabrak Aturan

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB-PPPA) kabupaten Jombang diduga tabrak Surat Edaran Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Nomor 027/11712/415.10/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2023.

Pelanggaran tersebut diduga terkait rehab gedung Balai Penyuluhan kecamatan Gudo dengan nilai Rp 105.268.000, rehab gedung Balai Penyuluhan kecamatan Kesamben dengan nilai Rp 105.268.000, rehab gedung Balai Penyuluhan Kecamatan Kudu dengan nilai 105.268.000, rehab gedung Balai Penyuluhan kecamatan Peterongan dengan nilai Rp 105.268.000, dan rehab gedung Balai Penyuluhan Kecamatan Plandaan dengan nilai Rp 105.268.000.

Baca Juga

Dimana, seharusnya belanja tersebut dibelanjakan secara skema e purchasing (elektronik) sesuai surat edaran Sekda Jombang, tetapi pada kenyataannya dibelanjakan dengan cara penujukan langsung atau manual. “Secara otomatis itu melanggar surat edaran Sekda, apalagi yang mendapatkan pekerjaan tersebut rata-rata orang dekat Dinas,” terangnya pada kabarjombang.

Selanjutnya, wartawan kabarjombang mendatangi salah satu proyek rehab gedung Balai Penyuluh Kecamatan Peterongan, untuk melihat langsung kondisi proyek bangunan tersebut. Salah satu pekerja mengatakan, jika yang mengerjakan proyek tersebut adalah salah satu pegawai di Lingkup Pemkab Jombang.

“Untuk CV nya apa kurang tahu, tetapi proyek ini yang mengerjakan pak (T) Pegawai Lingkup Pemkab Jombang, ya itu yang bayari kita selama ini proyek ini sudah berjalan tiga kali, bayaran tiga mingguan target satu bualan, dia tidak hanya mengerjakan di peterongan juga mengerjakan di dua kecamatan lainya,” terang salah satu pekerja.

Tidak hanya itu, proyek rehab gedung balai penyuluhan Kecamatan Peterongan tersebut juga tidak terlihat papan nama proyek.

Terpisah Kepala Dinas PPKB-PPPA Kabupaten Jombang, dr Puji Umbaran membatah semua tudingan tersebut. “Gak benar, semua mengunakan E-Purchasing sesuai edaran Sekda Jombang. Monggo lebih jelasnya bisa langsung konfirmasi ke PPKnya,” Jawabnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait