Polres Jombang ‘Panen’ Tangkapan Narkoba, 12 Hari Bekuk 26 Tersangka

Polres Jombang 'Panen' Tangkapan Narkoba, 12 Hari Bekuk 26 Tersangka
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat jumpa pers terkait hasil operasi tumpas narkoba di Mapolres Jombang, Rabu (15/9/2021). KabarJombang.com/Fa'iz/.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polres Jombang meringkus 26 orang tersangka dari 24 kasus. Mereka ditangkap dalam 12 hari selama operasi tumpas narkoba 2021 yakni 1 hingga 12 September 2021.

“Dari hasil operasi tumpas narkoba Polres Jombang ini sudah terungkap 24 kasus dengan jumlah tersangka 26. Sebelumnya kami TO kan jumlahnya 5 dan semuanya sudah terungkap dari 5 kasus dengan 5 tersangka,” ujar Kapol res Jombang AKBP Agung Setyo Nugrohosaat jumpa pers di Mapolres Jombang, Rabu (15/9/2021).

Dari target yang ditentukan, Agung mengatakan bahwa dari hasil operasi tumpas narkoba tersebut sudah melalui batas 100 persen. Sehingga dalam penambahannya itu atau diluar target disebutkan terdapat 19 kasus dengan 21 tersangka.

“Dari target yang ditentukan terdapat penambahan kasus dan tersangka dalam operasi itu, untuk non TO terdapat 14 kasus narkotika dengan 16 tersangka. Selain itu juga terdapat okerbaya terjumlah 5 kasus dengan 5 tersangka. Maka dari itu saya hasil operasi tumpas narkoba ini melebihi target dan saya ucapkan terimakasih kepada Kasatreskoba (AKP Mukid),” ungkapnya.

Kriteria tersangka dalam kasus yang dimaksud, Agung menyebutkan terdapat 22 tersangka dalam kriteria pengedar dan 4 tersangka sebagai pemakai. Sementara itu dari barang bukti yang berhasil dikumpulkan, terjumlah 9 jenis barang bukti.

“Dari keseluruhan jenis barang bukti tersebut diantaranya sabu 17,7 gram, ganja 29,01 gram, pil double L 1679 butir, pipet kaca dan korek api 13 buah, Handphone 19 unit, alat hisap 13 buah, timbangan 3 unit, R2 1 unit, dan uang senilai Rp 610 ribu rupiah,” katanya kepada awak media.

Dari sejumlah peningkatan para nara pidana tersebut dikatakan, pemicunya berawal dari pertemanan dengan melakukan tindakan yang dilarang dalam hukum negara. Salah satunya yang disebutkan seperti pengedaran hingga pemakaian narkoba.

“Jadi selama ini berdasarkan laporan dari Kasat Narkoba, napi narkoba ini mengalami peningkatan tapi tidak banyak. Pemicunya kemungkinan ada kegiatan masyarakat yang melakukan pengedaran narkoba ini, bisa juga dari pertemanan dan lain sebagainya. Akan tetapi tetap kami akan ungkap sesuai perintah dari komando atas,” pungkasnya.

Sementara diketahui, barang bukti terbanyak yang berhasil diamankan itu yakni BB sabu sebanyak 7,78 gram dengan atas nama tersangka Ahmad Arafiq (33) warga asal Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Selain itu juga terdapat barang bukti ganja 25,49 gram dengan tersangka atas nama Muchamad Gunawan (23) warga asal Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

 

Iklan Bank Jombang 2024
  • Whatsapp

Berita Terkait