Polisi Bekuk Buron Ilegal Logging

Menjadi buron sekitar empat bulan lebih, Unit Reskrim Polsek Plandaan akhirnya berhasil membekuk Sulijono alias Ronggeng (47) warga Dusun Rapah, Desa Jiporapah, Kecamatan Plandaan, Selasa (20/12/2016). (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Menjadi buron sekitar empat bulan lebih, Unit Reskrim Polsek Plandaan akhirnya berhasil membekuk Sulijono alias Ronggeng (47) warga Dusun Rapah, Desa Jiporapah, Kecamatan Plandaan, Selasa (20/12/2016).

“Pelaku berhasil diringkus di kawasan hutan di wilayah Plandaan,” kata Kapolsek Plandaan AKP Gatot Sudiyoto.

Baca Juga

Penangkapan pelaku, jelas AKP Gatot, berawal dari aksinya mencuri kayu jati di hutan akhir Agustus lalu. Saat itu, bersama rekannya, tersangka tengah kedapatan mengambil kayu di hutan

Petugas yang saat itu sedang patroli berhasil membekuk keduanya pada saat akan membawa kayu. “Satu orang yang diamankan ternyata cuma buruh angkut. Sementara Sulijono berhasil kabur setelah sebelumnya berpamitan ke belakang,” bebernya.

Tersangka kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) petugas. Hingga pada Selasa (20/12/2016), petugas mendapat informasi dari warga, jika pelaku tengah berada di rumah.

Mendapatkan informasi, sejumlah petugas berpakaian preman kemudian melakukan pengintaian. Sekitar pukul 10.00, pelaku diketahui sedang mencari rumput di hutan. Yakin dengan buruannya tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua balok kayu jati ukuran 100 cm x 30 cm x 30 cm dan 110 cm x 30 cm x 30 cm, sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu hasil curian.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 12 huruf b, c, f jo Pasal 82 (1) huruf b, c jo Pasal 84 (1) UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin/secara tidak sah. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait