DIWEK, KabarJombang.com – Proyek pembangunan Rabat Beton Jalan Usaha Tani (JUT) bersumber anggaran (BK) Jombang Berkadang tahun 2023 dengan nilai Rp 134.000,000 di dusun Pundong desa pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, disinyalir menyalahi aturan.
Pasalnya dari Papan Proyek Pelaksanaanya bertuliskan dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Pundong. Namun pada kenyataannya, pihak TPK Desa tidak Dilibatkan dan justru Dikontraktualkan.
Bukan hanya itu saja, dari pantauan kabarjombang.com di lokasi, banyak ditemukan bangunan yang sudah retak meskipun sudah ditambal oleh semen.
Menurut warga sekitar mengatakan, kalau pekerjaan Proyek tersebut dikerjakan oleh pemborong atau dikontraktualkan kepada Pemborong berinisial (D) asal Desa Godong, Kecamatan Gudo. “Justru TPK nya, Pak Kasun tidak dilibatkan, hanya untuk pajangan saja. Yang punya peran proyek di desa Pundong tersebut Pak Carik dan Pemborong itu, malah TPK nya tidak tahu kalau dikerjakan pihak ketiga,” terangnya.
Salah satu RT Dusun Pundong saat ditanya terkait proyek tersebut mengatakan, bahwa yang mengerjakan proyek tersebut justru orang luar desa Pundong, yakni pemborong berinisial (D). “TPK nya kalau tidak salah Pak Kasun Singgih, tetapi yang sering ke proyek pak carik. Justru Pak Kasun tidak pernah datang ke proyek tersebut,” tuturnya pada kabarjombang, Rabu (20/9/2023)
Terpisah Kasun Dusun Pundong, Singgih saat dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan tidak banyak tahu terkait proyek tersebut. “Memang TPK nya saya, terkait proyek tersebut saya hanya mengetahui saja tidak ikut mengerjakan ketingale ngoten diborongkan (kelihatannya diborongkan),” terangnya pada kabarjombang di kediamannya, Rabu (20/9/2023)
Saat disinggung kenapa tidak dikerjakan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), ia juga mengatakan tidak tahu dan diminta konfirmasi ke Sekretaris Desa.
Sampai berita ini ditayangkan wartawan kabarjombang masih berupaya untuk konfirmasi ke Sekertaris Desa Pundong dan Pemborong/Kontraktor berinisial (D).