PERAK, KabarJombang.com – Nama Alvi Maulana (24), tersangka kasus mutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25) yang potongan tubuhnya ditemukan di hutan Pacet, Mojokerto ikut menyeret perhatian masyarakat Jombang. Hal ini lantaran Alvi tercatat sebagai lulusan salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Jombang.
Ia menempuh pendidikan di SMA Budi Utomo Gadingmangu, Kecamatan Perak, mulai tahun 2016 hingga lulus pada 2019. Selama bersekolah, Alvi juga tinggal di asrama Pondok Pesantren Gadingmangu yang berada di bawah naungan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Kepala sekolah, Heboh Handono Pribadi Luhur, mengaku terkejut setelah mengetahui keterlibatan mantan siswanya dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut. Informasi itu baru ia terima pada Selasa (9/9/2025).
“Benar, dia lulusan tahun 2019. Saat itu bertepatan dengan masa Covid-19 sehingga aktivitas siswa sempat dibatasi. Jadi setelah lulus, kami tidak lagi mengikuti jejaknya,” ungkapnya saat ditemui wartawan.
Ia menegaskan, selama tiga tahun menempuh pendidikan, tidak ada tanda-tanda perilaku menyimpang yang ditunjukkan Alvi.
“Tidak ada catatan khusus di sekolah. Sama seperti siswa lainnya. Setelah pandemi, pengawasan pun terbatas,” tambahnya.
Pihak sekolah juga mengaku tidak memiliki informasi detail terkait aktivitas Alvi di lingkungan pondok.
“Kalau urusan pondok, kami tidak tahu persis. Karena asrama putra dan putri di sini tersebar di beberapa lokasi. Yang jelas, di sekolah dia biasa saja,” terangnya.
Meski begitu, pihak sekolah memilih tidak berkomentar lebih jauh mengenai kasus yang kini sedang menjadi sorotan publik nasional.
Diketahui, kasus mutilasi itu terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari di sebuah kamar kos di Surabaya. Alvi menusuk leher korban dengan pisau dapur hingga meninggal, kemudian memutilasi jasadnya menjadi puluhan bagian. Sebagian potongan tubuh dibuang di kawasan Pacet, Mojokerto, sementara sisanya disimpan di kamar kos.
Polisi menyebut pelaku memiliki keterampilan dalam memotong tubuh korban lantaran pernah bekerja sebagai jagal. Alvi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.









