JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang pelajar berinisial NA (18) asal Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, bersama rekannya IF (18) warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, diringkus polisi lantaran nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap karena kedapatan mengambil sabu-sabu senilai ratusan juta rupiah dengan sistem ranjau, dan baru saja diletakkan sang bandar.
“Keduanya kita amankan saat mengambil barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan sistem ranjau. Dari pengakuannya, ini sudah keempat kalinya,” ujar Boby Pa’ludin Tambunan, Kapolres Jombang, pada sejumlah wartawan saat pers rilis di gedung Graha Bhakti Bhayangkara (GBB) Polres Jombang, Kamis (12/03/2020).
Boby Pa’ludin mengatakan, barang bukti narkoba sabu-sabu yang diamankan dari tersangka sebanyak 98 gram lebih atau hampir satu ons. Sementara hasilnya, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.
“Jika dijual ke pasar, narkoba ini bernilai ratusan juta. Uangnya untuk senang-senang oleh tersangka,” imbuhnya Boby.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang, guna proses hukum lebih lanjut. Selain itu, lanjut Kapolres, Satresnarkoba masih terus melakukan pendalaman untuk mencari bandarnya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) yo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Boby Pa’ludin Tambunan.
Reporter: Jajang