Maling Motor di Ngusikan Jombang Ditangkap, Satu Pelaku Lain Masih Dikejar Polisi

Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI.
  • Whatsapp

NGUSIKAN, KabarJombang.com – Aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MZ (34) ditangkap setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) mengarah pada identitasnya. Sementara satu pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.

Kasus ini ditangani Polres Jombang setelah korban, Fitri Dita Purwanto, melapor pada 21 Februari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/73/II/2026/SPKT/Polres Jombang.

Baca Juga

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di teras rumah korban di Dusun Semowau, Desa Ketapang Kuning, Kecamatan Ngusikan.

Saat itu, satu unit Honda Scoopy warna hitam-putih dengan nomor polisi S-4076-VW hilang dibawa kabur pelaku.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa pelaku terekam CCTV mengenakan jaket dan celana hitam serta masker saat memasuki halaman rumah korban. Ciri-ciri ini menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.

“Berdasarkan pengembangan, MZ diduga tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan pria berinisial S alias T yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya pada Selasa (3/3/2026).

Polisi menduga kedua pelaku sempat berkeliling mencari sasaran sebelum menentukan target. MZ berperan sebagai eksekutor dengan membawa tas berisi peralatan untuk merusak kunci kendaraan, seperti alat pembuka magnet dan kunci letter Y serta L.

“Sementara rekannya bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi menggunakan sepeda motor. Penangkapan MZ dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB setelah warga Dusun Tanjung, Desa Ngusikan, mencurigai gerak-geriknya yang mirip sosok dalam rekaman CCTV. Polisi segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan kunci letter Y di saku celana MZ. Pria asal Surabaya yang berdomisili di Jember itu kemudian mengakui perbuatannya saat diperiksa.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tas merek Eiger, telepon seluler, obeng, serta seperangkat alat yang diduga digunakan untuk membobol kunci sepeda motor.

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP. Kepolisian menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang masih buron sekaligus meningkatkan patroli guna menekan tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Jombang.

Berita Terkait