Mahfud MD Doakan Eliezer Dihukum Ringan: Tapi Itu Terserah Hakim

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Istimewa).
  • Whatsapp

JAKARTA, KabarJombang.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mahfud mengaku senang Eliezer mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada dirinya.

Baca Juga

“Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” ujar Mahfud melalui unggahan di Instagram, Jumat (27/1).

Dalam unggahan itu, Mahfud kembali mengulas perjalanan kasus Brigadir J yang mulai terbuka kala Eliezer buka suara terkait peristiwa yang sebenarnya pada 8 Agustus 2022.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut Eliezer menyampaikan peristiwa yang terjadi adalah pembunuhan, bukan tembak menembak.

Menurut Mahfud, sejak saat itu kasus tersebut menjadi terbuka. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kemudian juga mengaku sebagai pembuat skenario.

“Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari impitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan,” katanya.

Mahfud menilai Eliezer sebagai sosok yang jantan. Ia pun mengingatkan Eliezer untuk tabah dalam menerima vonis yang bakal diberikan majelis hakim.

“Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” imbuh Mahfud.

Dalam pleidoinya, Eliezer mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak, di antaranya Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Ia juga berterima kasih pada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Komandan Korps Brimob Polri Komjen Anang Revandoko, serta rekan-rekannya di kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan masyarakat Indonesia.

Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyimpulkan Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait