Kronologi Pencurian Sepeda Motor di Plandaan Jombang yang Motor Terduga Pelaku Dibakar

Foto : Para terduga pelaku dan sepeda motornya yang dibakar masa, akibat mencuri sepeda motor di Sumberjo, Plandaan, Jombang. (Istimewa) 
  • Whatsapp

PLANDAAN, KabarJombang.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, sempat hebohkan warga. Dua pria yang diduga sebagai pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan warga sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian. Dalam insiden tersebut, sepeda motor milik pelaku ludes dibakar massa.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (31) dan ES (20), warga Desa Tanggungkramat, Kecamatan Ploso, Jombang. Mereka ditangkap warga saat hendak mengambil sepeda motor hasil curian yang sebelumnya disembunyikan.

Baca Juga

Kapolsek Plandaan, AKP Sartono, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang mengevakuasi kedua pelaku dari Balai Desa Sumberjo pada Rabu (18/2/2026) malam. Proses evakuasi berlangsung cukup menegangkan karena banyak warga yang berkumpul dan berupaya meluapkan emosi kepada pelaku.

Menurut Sartono, peristiwa bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Vario bernomor polisi S 4716 YL milik seorang warga Dusun Ngentak, Desa Sambirejo. Kendaraan tersebut diketahui diparkir di area dapur rumah korban sebelum akhirnya raib.

“Warga yang melakukan pencarian menemukan motor itu tersembunyi di area persawahan dengan kondisi tertutup daun jati. Untuk mengungkap pelaku, warga sengaja membiarkan kendaraan tersebut tetap berada di lokasi,” ungkapnya Kamis (19/2/2026).

Sekitar pukul 22.00 WIB, kedua terduga pelaku kembali ke tempat persembunyian motor. Tanpa menunggu lama, warga yang sudah mengintai langsung menangkap keduanya. Aksi main hakim sendiri pun tak terhindarkan.

Guna mencegah situasi semakin tak terkendali, aparat segera mengamankan kedua pelaku ke balai desa. Namun amarah warga tetap memuncak hingga berujung pada pembakaran sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwenang.

Berita Terkait