KABARJOMBANG.COM – Erwin Kustiawan (29) warga Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres Jombang. Ini setelah dirinya diringkus petugas Satresnarkoba Polres Jombang, Selasa (7/5/2019) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, penangkapan tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini, merupakan hasil pengembangan atas kasus sebelumnya. Dari situ, petugas yang sudah mengantongi identitasnya, segera memburu tersangka.
Hingga suatu waktu, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka Erwin, yakni di sebuah kos di kawasan Desa Mojongapit. Tak membuang waktu, polisi langsung menuju lokasi hingga melakukan penggrebekan di salah satu kamar kos tersebut.
“Saat kita grebek, tersangka sedang asyik menikmati narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti yang ditemukan kita bawa ke Mapolres,” ungkap Kasat, Kamis (9/5/2019).
Kasat merinci, barang bukti yang disita petugas yakni, 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu-sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,47 gram, seperangkat alat hisab sabu yang sudah dirakit (bong), 1 buah bungkus bekas rokok berisi 1 plastik klip yang terpotong jadi dua diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 1 buah korek api warna merah sebagai kompor, serta 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam.
“Saat ini, tersangka kita tahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Mukid. (nas/kj)