Keroyok Pemuda di Jombang, 3 Anggota Perguruan Silat Diamankan, Polisi Buru Otak Pengeroyokan

Pelaku pengeroyokan pemuda di Jombang diamankan polisi. Kabarjombang.com/Istimewa/
Pelaku pengeroyokan pemuda di Jombang diamankan polisi. Kabarjombang.com/Istimewa/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Satreskrim Polres Jombang mengamankan tiga oknum anggota perguruan silat, pelaku pengeroyokan terhadap dua pemuda Dusun Mireng, Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh di area Jalan Abdurahman Wachid (Gus Dur).

Pengroyokan tersebut dipicu akibat kaos yang dikenakan korban, bertuliskan perguruan silat rival kelompok pelaku pada 22 Juni 2021 lalu.

Baca Juga

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menuturkan sebelum aksi pengeroyokan, sebelumnya terjadi konvoi yang dilakukan dua perguruan yang sama asal Nganjuk dan Jombang berencana menuju wilayah Sumobito untuk mendatangi sebuah tugu perguruan silat yang dikabarkan telah dirusak.

“Dimana dilakukan konvoi dari salah satu perguran silat gabungan asal dari Nganjuk dan Jombang menuju Sumobito. Pada saat menuju kesana di TKP mereka mendapatkan korban kaos hitam bertulis Bhayangkara Ponorogo dikira lawan, dari situ dua korban dipukuli,” tuturnya pada Jumat (2/7/2021).

Diketahui tiga tersangka yang telah diamankan yakni berinisial ACP (24), warga Dusun Perak, Desa/Kecamatan Perak, RDS (17) serta MTH (17), keduanya warga Kecamatan Bandarkedungmulyo.

Sementara korban yakni MCT (20) serta IA (20), keduanya warga Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh.

Saat ini menurut Teguh bersama timnya sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka lain karena diperkirakan pelaku berjumlah 10 hingga 15 orang termasuk otak dari aksi yang sedang menjadi DPO.

“Yang melakukan konvoi sekitar 40 orang pengeroyokan 10-15 orang semuanya menggunakan tangan kosong. Otaknya DPO yang mengajak dengan inisial JM ini yang kami kejar selaku koordinator Wilayah Jombang,” kata Teguh.

Akibat pengeroyokan yang dilakukan oknum kelompok anggota perguruan silat ini, korban mengalami sejumlah luka di kaki dan kepala.

“Ketiga tersangka kami kenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1 KUHP, tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan dengan tenaga bersama-sama. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Teguh.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait