Kedapatan Sabu dan Pil Koplo, Empat Warga Diwek Diciduk Polisi

Ilustrasi. (Istimewa).
  • Whatsapp

DIWEK, KabarJombang.com- Karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan pil dobel L (pil koplo).

Sebanyak empat warga di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang.

Baca Juga

Penangkapan dilakukan dalam satu hari pada Senin (22/2/2021) di waktu yang berbeda. Dengan TKP di Desa Diwek, Desa Kwaron, dan Desa Keras, Kecamatan Diwek.

Keempat tersangka di antaranya adalah  adalah Abdul Rozak (36) warga Desa Kwaron, dengan barang bukti sabu, M Arifin (36) warga Desa Diwek, bersama Mujiono (36) warga Balongbesuk, dengan barang bukti sabu, dan Ryan Setiawan (28) warga Desa Keras dengan barang bukti sabu serta pil dobel L.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mukid mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dan juga target operasi (TO) dalam jaringan kasus narkoba yang sebelumnya sudah terungkap.

“Penangkapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dan ada yang sudah menjadi TO peredaran narkoba di Jombang,”tuturnya Rabu (24/2/2021).

Dari tangan tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu dan pil dobel, uang tunai yang diduga hasil penjualan, piranti hisap sabu, handphone, dan juga motor.

“Barang bukti yang digunakan dalam peredaran narkoba sudah kita amankan di Mapolres berikut dengan tersangka sebagai proses penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait