PERAK, KabarJombang.com – Perseteruan Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo dengan Kepala Desa (Kades) Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, kian memanas.
Arif Bagus Setyawan, Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, resmi melayangkan surat perlawanan kepada Kades Pagerwojo, Imam Wahyudi. Surat tersebut tertanggal 19 Agustus 2025, sebagai tanggapan atas tiga kali Surat Teguran (ST) yang dijatuhkan Imam Wahyudi kepadanya, sekaligus usulan pemberhentian dirinya kepada Bupati Jombang.
Dalam surat bantahan itu, Arif menilai alasan yang dicantumkan dalam Surat Teguran tidak benar, bahkan terkesan dibuat-buat untuk menyingkirkannya dari jabatan.
“Substansi Surat Teguran yang dilayangkan kepala desa tidak benar dan selalu berubah-ubah. Karena itu, saya melakukan perlawanan,” ujar Arif Bagus Setyawan, Senin (25/8/2025).
Surat perlawanan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya Asisten 1 Bupati Jombang, Inspektur Kabupaten Jombang, Kepala DPMD Jombang, Kabag Hukum Setdakab Jombang, Camat Perak, Kapolsek Perak, dan Ketua BPD Pagerwojo.
Dugaan Permintaan Uang
Arif juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang dari Ketua BPD Pagerwojo, Nasihudin. Menurutnya, sebelum Musyawarah Desa (Musdes) digelar, Nasihudin meminta uang sebesar Rp 20 juta agar peserta Musdes tidak menyetujui pemberhentian dirinya.
Namun, Arif hanya sanggup menyediakan Rp15 juta. Karena tidak ada kesepakatan, Musdes akhirnya memutuskan memberhentikan dirinya sebagai Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo.
“Karena saya hanya bersedia Rp 15 juta, sementara Ketua BPD meminta Rp 20 juta, akhirnya Musdes memutuskan melengserkan saya,” ungkap Arif, sambil memperdengarkan rekaman percakapan dengan Nasihudin.
Menanggapi hal itu, Kades Pagerwojo Imam Wahyudi mengatakan pihaknya hanya menjalankan hasil Musdes dan saat ini menunggu proses lebih lanjut dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta kecamatan.
“Kalau dia membantah atau melakukan perlawanan, itu haknya. Tapi keputusan Musdes adalah kehendak masyarakat, kami hanya melaksanakan,” tegas Imam Wahyudi.
Terkait tudingan Ketua BPD meminta uang Rp 20 juta, Imam mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Wah, saya tidak tahu soal itu,” jawabnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berusaha menghubungi Ketua BPD Pagerwojo, Nasihudin, melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan jawaban.(Slamet)









