JOMBANG, Kabarjombang.com – Oknum guru SMK swasta terduga pelaku persekusi terhadap juru kamera TV One, Muhammad Fajar saat meliput kericuhan turnamen voli antar pelajar di GOR Merdeka Jombang, bakal dijerat dengan Undang-undang Pers.
Polres Jombang menambahkan pasal terhadap terduga pelaku persekusi yakni oknum guru dengan Undang-undang Pers.
“Hari ini kami mendampingi klien kami yang bernama Fajar juru kamera TV One ke Satreskrim Polres Jombang dalam rangka pemeriksaan keterangan tambahan,” kata kuasa hukum Muhammad Fajar, Beny Hendro, Selasa (6/9/2022).
Beny mengatakan, dalam proses pemeriksaan, kliennya dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik.
“Tadi ada 23 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada klien kami,” katanya.
Dalam BAP menurut Beny, kliennya juga menyebut satu saksi Jurnalis yang mengetahui peristiwa intimidasi yang dialami Muhammad Fajar.
“Pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada klien kami adalah terkait kronologi awal mula kejadian peristiwa intimidasi dan persekusi sampai dengan peran masing-masing terduga pelaku,” ungkapnya.
Kemudian, pihaknya juga sudah menyampaikan alat bukti berupa surat tugas dari kliennya yakni berupa kamera, kartu uji kompetensi wartawan (UKW), id card serta kenggotaan di PWI Jombang, surat tugas dari TV one.
“Semula, terkait laporan resminya itu kan Pasal yang dikenakan kepada terduga pelaku awal itu 407. Namun tadi saat pemeriksaan tambahan, ini penyidik berkeyakinan bahwa terduga pelaku itu melanggar pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tentang Pers,” ungkapnya.
Menurut Beny, penyidik berkeyakinan bahwa terduga pelaku telah melanggar pasal tersebut, karena kliennya saat kejadian, sedang melakukan tugas peliputan.
“Selanjutnya, untuk sementara ini kami menunggu dari hasil penyelidikan nanti juga kemungkinan kita akan minta SP2HP,” ujarnya.
SP2HP sendiri Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan maupun penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Menegaskan kembali, Beny melanjutkan bahwa terduga pelaku sudah pasti dikenakan pasal terkait Undang-undang pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
“Jadi terduga pelaku ini sudah pasti akan dikenakan pasal terkait Undang-undang pers seperti diatas tadi dengan hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” katanya.
Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sejauh mana perkembangan kasus yang menimpa kliennya ini.
“Harapan kami, pemberkasan terkait kasus dari klien kami ini bisa dipercepat. Agar pelakunya juga cepat tertangkap dan memberikan efek jera, supaya tidak lagi terjadi kasus intimidasi terhadap jurnalis,” tutur Beny memungkasi.
Sebelumnya, juru kamera TV One Jombang dapat intimidasi oleh oknum guru saat hendak melakukan peliputan.
“Kami juga sudah mendapat laporan dari Kasatreksrim, terkait insiden perampasan dan juga mungkin perusakan data. Kemudian perbuatan tidak menyenangkan ke rekan Jurnalis tadi sudah kita terima laporannya,” kata Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat pada Kamis (1/9/2022).
Nurhidayat menjelaskan bahwa, pihaknya sudah menentukan pasal atas insiden ancaman kepada Jurnalis di Jombang ini.
“Akan segera kita lakukan tindak lanjut, pemeriksaan baik korban maupun saksi di lapangan. Langkah selanjutnya setelah pemeriksaan saksi, tadi sudah ada pasalnya yakni 407 KUHP jadi nanti mungkin kita akan dalami juga terkait undang-undang kebebasan pers,” katanya.
Sementara Ketua PWI Jombang, Sutono Abdillah menyesalkan dan mengecam kasus perampasan kamera dan intimidasi terhadap wartawan PWI Jombang ini.
“Kami meminta aparat hukum terutama pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” katanya, Rabu (31/8/2022).
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.
Disamping itu, tersangka penganiayaan (jika Ada) juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers
Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2).
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3); Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sehingga, tersangka kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa diancam kurungan paling lama 2 tahun dan denda banyak Rp500 juta. Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana Pasal 351 ayat (1). (Anggit Puji Widodo)