MEGALUH, KabarJombang.com- Karena sebagai pengedar pil koplo (dobel L). Angga (24) warga Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, diringkus polisi. Kini tersangka Angga meringkuk dalam tahanan polisi.
Tersangka Angga ditangkap anggota Polsek Megaluh di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, pada Rabu (3/2/2021) lalu. Saat itu, dia baru saja melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut dengan Setiawan (32) warga Desa Sumberjo, Kecamatan, Megaluh.
.”Kita lakukan penangkapan tersangka Angga setelah hasil keterangan Setiawan didapati beli pil koplo, tempat penangkapan di Desa Sumbersari dekat area kolam pancing pada Rabu (3/2/2021) kemarin, “ujar AKP Darmaji, Kapolsek Megaluh.
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya bekas bungkus rokok ZIGA yang didalamnya terdapat empat lintingan grenjeng rokok dengan total 110 butir pil koplo. Selin itu sebuah handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu.
“Semua barang bukti kita amankan di Mapolsek Megaluh.”katanya.
Guna proses lanjutan serta keterangan lebih mengenai dari mana asal pil koplo yang didapat Angga. Pihak Polsek Megaluh menetapkan DPO yang diduga sebagai pemasok pil koplo tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, terjerat pasal Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.