JOMBANG, KabarJombang.com – Sebuah video truk yang diduga masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) melintas di Jalan Raya Tembelang–Ploso viral di media sosial. Menyikapi hal tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Jombang menyatakan akan menindaklanjuti informasi itu dengan langkah penegakan disiplin di lapangan.
Kasatlantas Polres Jombang, Iptu Rita Puspitasari, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan akan menugaskan personel untuk melakukan pengecekan serta peneguran kepada pengemudi yang melanggar.
“Terima kasih informasinya, akan kami sampaikan ke anggota yang patroli untuk dilakukan teguran,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi KabarJombang.com, Rabu (14/1/2026).
Sebelumnya, sebuah truk angkutan barang yang diduga bermuatan melebihi batas ketentuan terekam melintas di kawasan Santrean, Kecamatan Tembelang, Selasa (13/1/2026). Dari tayangan video yang beredar, tampak muatan truk menjulang tinggi dan melebar hingga melebihi bak kendaraan, sehingga kendaraan terlihat tidak stabil saat melaju di jalan raya.
Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lain. Salah satu pengendara, Izar, mengaku resah dengan keberadaan truk-truk bermuatan berlebih di jalur tersebut.
“Kalau truknya besar dan muatannya berlebihan, kami sebagai pengguna motor jadi takut. Kalau truk oleng bisa berbahaya bagi pengendara lain,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Secara aturan, kendaraan ODOL dilarang beroperasi di jalan umum. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 277 menegaskan, setiap orang yang memodifikasi kendaraan bermotor sehingga mengubah tipe, ukuran, atau dimensi tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp24 juta.
Sementara Pasal 307 UU yang sama menyebutkan, pengemudi yang mengangkut muatan melebihi daya angkut paling berat yang diizinkan dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Ketentuan teknis mengenai dimensi dan muatan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila menemukan kendaraan bermuatan berlebih yang berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.(Ramadhanny Ilmianto)









