Diduga Tanah TKD Pagerwojo Dipindahtangankan, APH Diminta Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen

Lokasi tanah kas desa (tanah pancen) di Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Jombang, yang diduga dipindahtangankan dan kini menjadi sorotan APH terkait dugaan pemalsuan dokumen .( Redaksi/KabarJombang}
  • Whatsapp

PERAK, KabarJombang.com – Polemik dugaan tanah kas desa (TKD) atau tanah pancen di Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang dipindahtangankan, semakin memanas. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa aparat penegak hukum (APH) mulai membidik persoalan tersebut, seiring munculnya sejumlah dugaan pemalsuan dokumen.

Seorang warga Pagerwojo yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dinamika kasus ini mulai berkembang cepat sejak beberapa hari terakhir. Bahkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang dikabarkan mulai “kebingungan” karena menemukan sejumlah kejanggalan dalam berkas yang masuk.

Baca Juga

“Informasinya, BPN sudah memanggil sejumlah pihak terkait. Salah satunya Ketua Panitia Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2017. Ada banyak hal janggal,” ujarnya kepada KabarJombang.com, Selasa (25/11/2025).

Menurut sumber tersebut, temuan paling mencolok adalah adanya dokumen persyaratan sertifikasi tanah yang pada 4 Agustus 2017 ditandatangani atas nama Imam Wahyudi sebagai Kepala Desa Pagerwojo. Padahal pada tanggal tersebut, jabatan Kepala Desa Pagerwojo masih dipegang Ahmad Hanif, bukan Imam Wahyudi.

“Bahkan sempat beredar kabar kalau Kades Pagerwojo sekarang, Imam Wahyudi, mendatangi mantan Kades Ahmad Hanif agar tidak menggugat tanda tangan pada berkas sertifikat 2017,”  tambahnya.

Mantan Kades Mendadak Bungkam

Wartawan KabarJombang.com berupaya meminta klarifikasi kepada Ahmad Hanif, Kepala Desa Pagerwojo periode saat dokumen itu diterbitkan. Namun ia menolak memberikan komentar.

Sikap ini berbeda dengan sebelumnya ketika Ahmad Hanif masih bersedia memberikan penjelasan kepada wartawan. Setelah persoalan ini mencuat ke publik, ia memilih bungkam.

Sementara Faiz, Ketua Panitia Prona tahun 2017 yang disebut-sebut mengetahui alur penerbitan sertifikat, hingga kini belum memberikan respons saat dihubungi via telepon maupun pesan suara.

LSM: Jika Benar TKD, Unsur Korupsi dan Pemalsuan Terang Benderang

Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, menegaskan bahwa APH tidak perlu menunggu terlalu lama untuk menindaklanjuti kasus ini. Ia menilai indikasi pelanggaran hukum sudah terlihat jelas.

“Polisi cukup memeriksa syarat formil permohonan sertifikasi itu. Sah atau tidak? Kalau benar tanah pancen atau tanah kas desa dipindahtangankan, itu sudah masuk ranah korupsi,” tegas Wibisono.

Ia juga menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan yang mengarah pada pejabat kepala desa saat itu.

“Pada 2017, Imam Wahyudi belum menjabat sebagai Kepala Desa Pagerwojo. Kalau benar dokumennya ditandatangani atas namanya, maka dugaan pemalsuan dokumen sudah jelas. APH harus mengusut tuntas,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan KabarJombang.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak BPN Jombang terkait langkah dan temuan sementara dalam polemik TKD Pagerwojo ini.

Berita Terkait