JOMBANG, KabarJombang.com – Aksi bejat ayah tiri di Kecamatan Kabuh Jombang yang merudapaksa anak tirinya yang berakhir di grebek warga, ternyata sempat merekam aksinya tersebut.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin. Diketahui, S (58) sang ayah tiri tega merekam aksi bejatnya itu sebagai bentuk ancaman kepada korban yang baru berusia 18 tahun.
“Dalam penyelidikan yang kami lakukan, terungkap fakta baru jika S melakukan aksinya sambil direkam. Hasil rekaman dijadikan S sebagai bentuk ancaman,” ucapnya, Kamis (11/7/2024).
S mengakui semua perbuatannya tersebut, ketika ditanya penyidik sudah berapa kali melampiaskan nafsu bejatnya tersebut. Bahkan pelaku sampai lupa.
“Pelaku lupa sudah berapa kali melakukan aksi tersebut, yang jelas sudah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD),” katanya.
Kasnasin melanjutkan, S mengakui merekam aksinya tersebut sebagai bentuk ancaman kepada korban. S mengancam korban akan menyebarkan video tersebut jika menghindar.
“Modus S untuk merayu korban adalah dengan mengancam menyebarkan video persetubuhan yang sebelumnya,” ungkapnya.
S sendiri kini sudah diamankan pihak kepolisian dan statusnya kini sebagai tersangka.
Ia juga disangkakan telah melanggar Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, S digrebek warga sekitar usai ketahuan menyetubuhi anak tirinya. Menurut Sekretaris Desa (Sekdes) aksi penggrebekan tersebut terjadi setelah sebelumnya korban dan neneknya mengadu ke Kepala Desa (Kades).
Korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak kelas 6 SD. “Korban datang ke rumah Pak Lurah bersama RT dan RW. Mengadu kalau ia pernah disetubuhi,” kata Sekdes.
Dari laporan tersebut, Kades pun melakukan koordinasi dengan perangkat desa setempat untuk mengamankan S. Barulah setelah koordinasi itu pihaknya mendapatkan informasi jika S mengunjungi korban di rumah.
“Masyarakat beserta perangkat kemudian melakukan penggerebekan. Disitu diketahui benar kata korban, S baru saja selesai menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Melihat kejadian tersebut, warga setempat mulai geram. Namun, untuk menghindari amukan massa, S lalu digelandang ke kantor kepolisian dengan dijemput anggota Polsek Kabuh pada Minggu (7/7/2024) malam.