JOMBANG, KabarJombang.com – Gonjang-ganjing soal pengelolaan pemerintahan Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru yang lebih serius. Setelah persoalan Kaur Perencanaan belum reda, kini publik dikejutkan dengan dugaan pengalihan status tanah kas desa menjadi tanah hak milik pribadi.
Tanah seluas 2.722 meter persegi yang terletak di depan Puskesmas Perak, pada mulanya tercatat sebagai tanah kas desa. Namun, kini statusnya berubah menjadi sertifikat hak milik atas nama Mochamad Imam Gozali, warga Dusun Ngemplak yang saat ini menjabat sebagai Wakil Modin Desa Pagerwojo.
Dari Garapan ke Sertifikat
Informasi yang dihimpun menyebut, lahan tersebut sebelumnya digarap Abdul Karim (alm), mantan Wakil Modin Pagerwojo. Setelah ia wafat, sejumlah ahli waris diminta menandatangani surat pelepasan hak. Tanah itu kemudian disebut-sebut dihibahkan kepada Mochamad Imam Gozali, yang notabene menggantikan posisi Abdul Karim sebagai perangkat desa.
Ironisnya, meski dokumen tanah ini jelas tercatat sebagai Petok D/Letter C/Pajak No 1343 Persil 57 Kelas D.II , yang status hukumnya masuk dalam kategori kas desa tanah itu bisa terbit menjadi sertifikat pribadi.
“Yang lebih janggal, berkas pengajuan sertifikat pada 4 Agustus 2017 justru ditandatangani Imam Wahyudi selaku Kepala Desa Pagerwojo. Padahal saat itu dia belum menjabat. Kepala desanya masih Ahmad Hanif, Untuk sertifikatnya sekarang sudah jadi atas nama Mochamad Imam Ghozali, untuk sertifikatnya sekarang dibawa Pak Kasun Bayu,” ungkap seorang sumber.
Mantan Kades: “Itu Tanda Tangan Bukan Milik Saya”
Mantan Kepala Desa Pagerwojo, Ahmad Hanif, menegaskan selama menjabat dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait tanah tersebut.
“Sertifikat katanya keluar tahun 2017, padahal waktu itu saya masih menjabat. Tapi jelas, itu bukan tanda tangan saya. Kalau saya yang tanda tangan pasti pakai nama saya, bukan Imam Wahyudi yang waktu itu belum menjabat,” tegas Hanif.
Ia juga menyebut, riwayat tanah desa bisa dilacak dari buku kretek desa. “kalau Itu benar tanah pancen, tanah kas desa. Tidak boleh dialihkan atau disertifikatkan untuk pribadi dengan alasan apapun,” tambahnya.
Diduga Akan Dijual
Informasi lain menyebut tanah tersebut sempat akan dijual, namun gagal setelah calon pembeli mengetahui statusnya bermasalah. Saat ini sertifikat tanah diduga berada di tangan Kepala Dusun Bayu.
Sementara itu, Mochamad Imam Gozali dan Kepala Desa Pagerwojo, Imam Wahyudi, hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi meski sudah dihubungi via telepon.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin tanah kas desa — aset publik yang seharusnya tidak bisa diperjualbelikan — bisa terbit menjadi sertifikat hak milik pribadi? Apalagi dengan dugaan adanya tanda tangan kepala desa yang secara waktu tidak sah.
Jika benar, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan desa, bahkan masuk kategori tindak pidana korupsi aset desa.
Hingga kini, masyarakat menunggu sikap tegas pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum. Jangan sampai tanah desa yang seharusnya menjadi milik rakyat justru berubah menjadi “milik pribadi” di atas meja birokrasi.









