KABARJOMBANG.COM – Munculnya aktivitas galian tanah yang rencananya bakal dibuat penampungan tetes tebu di Dusun Banggle, Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, mendapat reaksi tegas dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Yudi Adrianto.
Pihaknya secara tegas memerintahkan kepada pengusaha galian untuk menghentikan aktivitas galian yang dilakukannya.
“Kita sudah melakukan verifikasi di lapangan kemarin. Dan kita memerintahkan untuk berhenti beraktivitas. Sudah kita luncurkan surat resmi,” tegas Yudi Adrianto, saat dihubungi via ponselnya, Kamis (20/7/2017).
Pihaknya juga menyatakan, agar pihak pengusaha galian harus melakukan melengkapi ijin-ijin terlebih dahulu, sebelum melakukan aktivitas galian. “Harus dilakukan pengurusan ijin dulu, sebelum melakukan penggalian,” sambung Yudi.
Disinggung soal alat berat berupa excavator, pihaknya mengatakan tidak ada penyitaan terhadap alat berat yang berada di lokasi penggalian. Pasalnya, lanjut Yudi, tanah hasil galian tersebut tidak diangkut ke luar. “Nggak ada penyitaan, soalnya tanah hasil galian masih di dalam atau tidak dibawa keluar,” jawabnya.
Tak hanya itu, Yudi Adrianto juga mengancam akan melaporkan ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Jombang, jika surat perintah pemberhentian aktivitas galian yang diluncurkan pihaknya tersebut tidak diindahkan. “Jika surat kami nggak diindahkan, maka akan kami laporkan ke Polres,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas galian tanah tersebut terletak persis di depan (sebelah barat) bangunan yang tertempel papan bertuliskan CV Sumber Lancar. Terdapat juga alat berat berupa excavator di lokasi penggalian tanah seluas 50 x 80 meter dengan kedalaman 8 meter tersebut. (rief/kj)
Baca Juga: Aktivitas Galian yang Rencananya Jadi Tempat Penampungan Tetes, Diduga Tak Berizin