JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tengah melaksanakan job fit atau uji kompetensi bagi para pejabat eselon II. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa seluruh proses dilaksanakan sesuai regulasi yang ketat untuk memastikan objektivitas dan kualitas.
Menurut Agus Purnomo, salah satu syarat utama bagi pejabat untuk dapat mengikuti uji kompetensi ini adalah telah menduduki jabatan minimal selama dua tahun.
“Syarat minimal masa jabatan adalah dua tahun. Sebelumnya, kami mengajukan nama-nama ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan nama yang disetujui baru bisa mengikuti job fit hari ini,” jelas Sekda pada Senin (8/9/2025).
“Bahkan, ada usulan nama yang masa jabatannya kurang 20 hari dari dua tahun, dan itu tidak disetujui oleh BKN,” tambahnya, menegaskan ketatnya aturan.
Agus juga menjelaskan adanya perbedaan mekanisme berdasarkan masa jabatan. Bagi pejabat yang telah menjabat lebih dari lima tahun, prosesnya berupa evaluasi kinerja yang salah satunya dilakukan melalui wawancara. Sementara, yang masa jabatannya antara dua hingga lima tahun mengikuti uji kompetensi secara penuh.
“Untuk rekan-rekan yang masa jabatannya sudah lima tahun, mereka cukup melakukan wawancara. Ini semua sesuai regulasi yang ada,” tuturnya.
Untuk menjaga independensi dan kualitas penilaian, tim penguji merupakan kolaborasi antara unsur pemerintah dan akademisi. Tim ini terdiri dari:
* Pakar dari Universitas Brawijaya (UB)
* Pakar dari Universitas Airlangga (Unair)
* Perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi
* Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Panitia Seleksi (Pansel)
Mengenai kemungkinan adanya rotasi atau mutasi besar-besaran setelah proses ini, Sekda menyatakan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Bupati Jombang.
“Banyak atau tidaknya mutasi, semua berada di tangan Bupati Jombang yang akan mengacu pada hasil job fit ini,” pungkasnya.









