Rapat Paripurna DPRD Jombang Setujui Tiga RAPERDA

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar sidang bersama Bupati Jombang Mundjidah Wahab, (22/06/2020).

Sidang Paripurna tersebut membahas agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap jawaban Bupati Jombang atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019, Raperda Bank Jombang dan Dinas Kesehatan Jombang.

Baca Juga

Paripurna dipimpin oleh DPRD Jombang dan anggotanya, Bupati dan Wakil Bupati Jombang serta para undangan diantaranya Perwakilan Polres, Kodim, Kejaksaan, Pengadilan negeri, Sekda dan Para Kepala OPD Pemkab Jombang.

Setelah sidang paripurna dibuka, delapan juru bicara fraksi DPRD Jombang menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui tiga Raperda yang kemudian disahkan menjadi Perda.

Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi menyampaikan, sesuai jalannya sidang DPRD Jombang secara umum menerima dan menyetujui tiga Raperda yang diajukan oleh eksekutif.

Ketiga raperda tersebut diantaranya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang.

Sementara raperda lainnya yang dibahas adalah tentang perubahan tipelogi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dari tipe B ke tipe A.

Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang.

Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan Perda secara berturut-turut oleh Bupati dan Para Pemimpin DPRD Jombang.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait