Pemkab Jombang Terima Penghargaan dari KASN

Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, mewakili Bupati Jombang, Mundjidah Wahab  menerima penghargaan yang diserahkan Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dan Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, mewakili Bupati Jombang, Mundjidah Wahab  menerima penghargaan yang diserahkan Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dan Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto. Acara Anugerah Meritokrasi diselenggarakan di Jakarta,  Kamis (28/1/2021).

Penghargaan tingkat nasional diraih Kabupaten Jombang diawal tahun 2021dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ini terkait dengan penerapan sistem Merit di instansi pemerintah dengan nilai baik.

Baca Juga

Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, Wakil Bupati Sumrambah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua dan Anggota KASN yang telah menilai baik kinerja Pemkab Jombang terkait pelaksanaan Sistem Merit selama tahun 2020.

“Penghargaan ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh pejabat dan ASN Pemkab Jombang dalam Implementasi Sistem Merit. Sehingga Pemkab Jombang dapat meraih penghargaan ini, semoga apresiasi ini akan semakin memotivasi para ASN dilingkup Pemkab Jombang untuk bekerja lebih baik lagi dan lebih professional,”jelas Sumrambah Wakil Bupati Jombang.

Sistem Merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Manajemen dilakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi latar belakang pegawai.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengungkapkan, dari hasil capaian delapan aspek Sistem Merit, ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan. Dalam aspek pengembangan karier supaya bisa melengkapi profil pemetaan kompetensi seluruh pegawai dan memperbaharui secara berkala sesuai aturan yang berlaku.

Sementara untuk aspek promosi dan mutasi supaya mendorong percepatan penyusunan dan implementasi kebijakan internal terkait pola karier. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara terbuka dan kompetetif, serta promosi dan mutasi yang mengacu pada talent pool. Capaian ini tentu tidak lepas dari komitmen Kepala Daerah serta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten/Kota.

“Komitmen ini tentu akan mempercepat pelaksanaan amanat Presiden agar birokrasi kita dapat semakin efektif dan yang penting adalah peningkatan pelayanan pada masyarakat,” pungkas Agus Pramusinto Ketua KASN.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait