DPRD Jombang Sahkan Perda Pengelolaan Aset Daerah, Tekankan Transparansi dan Pengawasan

Foto : Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (4/5) dan disetujui seluruh fraksi, meski disertai sejumlah catatan penting.

Juru bicara Fraksi PDI-P, Ama Siswanto, menegaskan bahwa pengesahan perda ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola aset daerah secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi dasar utama dalam pelaksanaannya.

Baca Juga

Menurutnya, perda ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan aset yang lebih tertib serta meminimalkan potensi penyalahgunaan. Ia juga menyoroti masih adanya aset daerah yang dikuasai pihak ketiga untuk kepentingan pribadi.

“Dengan aturan ini, kami berharap pengelolaan aset bisa lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa aset yang tidak sesuai ketentuan perlu segera ditertibkan dan dikembalikan menjadi milik pemerintah daerah.

Sementara itu, anggota Fraksi PKB, M. Fauzan, menekankan pentingnya keterlibatan DPRD dalam penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). Menurutnya, keberhasilan implementasi perda sangat ditentukan oleh regulasi teknis di lapangan.

Ia mengingatkan bahwa tanpa koordinasi yang baik, terdapat risiko ketidaksesuaian antara kebijakan yang telah disepakati dengan pelaksanaannya. “Perbup merupakan instrumen strategis, sehingga pembahasannya perlu melibatkan DPRD agar tetap sejalan dengan semangat perda,” katanya.

Di sisi lain, anggota Fraksi Partai Golkar, Maya Novita, menyoroti perlunya penguatan sistem administrasi dalam pengelolaan aset daerah. Ia menilai pencatatan aset tidak cukup hanya dalam bentuk pembukuan, tetapi juga harus didukung sistem penyimpanan data yang aman dan modern.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi menjadi langkah penting untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi pengelolaan aset, disertai dukungan sumber daya manusia yang kompeten.

“Penggunaan aplikasi yang lebih canggih perlu diterapkan agar risiko kehilangan atau penyalahgunaan dapat diminimalkan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kualitas SDM akan sangat menentukan profesionalitas pengelolaan aset daerah.

Dengan disahkannya perda ini, DPRD Jombang berharap pengelolaan barang milik daerah dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Berita Terkait