KABARJOMBANG.COM – Sejumlah pekerjaan proyek pagar di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Jombang, tak dilengkapi papan nama proyek. Kondisi ini, setidaknya terlihat pada 3 SDN di dua Kecamatan di Kota Santri, baik yang sedang berlangsung maupun telah usai dikerjakan, Rabu (12/7/2017).
Di lokasi pertama, pekerjaan pembangunan pagar di SDN Mancar 1, Kecamatan Peterongan. Meski pekerjaan sudah berlangsung sejak Juni atau bulan puasa lalu, namun hingga kini, tidak terpampang papan proyek yang harusnya menjadi prioritas pelaksanaan proyek.
Tanpa papan proyek itulah, menyebabkan proyek pembangunan pagar tersebut tak bertuan. “Mulai dikerjakan sekitar bulan puasa kemarin. Dan hingga saat ini masih berlangsung. Kita juga tidak tahu proyek itu siapa yang mengerjakan, dan besaran nilainya. Toh tidak ada papan proyeknya,” ungkap Harjo, warga sekitar lokasi proyek, Rabu (12/7/2017).
Hal yang sama juga terjadi di SDN Jatirejo, Kecamatan Diwek. Di lokasi ini, proyek pembangunan pagar yang dikerjakan sejak Selasa (4/7/2017) itu, juga tak memasang papan nama. Disitu, ada sekitar 6 pekerja tampak sibuk melakukan aktivitasnya. Meski begitu, mereka tidak mengetahui secara pasti, proyek tersebut berasal dari mana, dan siapa pelaksananya.
“Wah… kita nggak tahu proyek ini milik siapa, dan nilai anggarannya berapa. Kita hanya pekerja. Tapi, pekerjaan ini mulai selasa lalu,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebut namanya ini di lokasi.
Disinggung soal petugas pengawas, dirinya mengaku jika pengawas proyek tidak berada di lokasi pengerjaan proyek tersebut. “Pengawasnya sedang nggak ada. Mungkin belum datang,” jawabnya.
Begitu juga dengan proyek pembangunan pagar di SDN Pandanwangi 1, Kecamatan Diwek. Bahkan, hingga pekerjaan proyek tersebut sudah selesai, masih saja tak memasang papan nama.
“Pembangunan pagar di sebelah barat pintu masuk SDN itu sudah selesai dikerjakan sekitar menjelang lebaran Idul Fitri kemarin. Saya juga tidak tahu pelaksananya siapa, karena tidak ada papan informasi proyek tersebut,” kata salah satu warga setempat.
Sekedar informasi, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 (Permen PU 29/2006), tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, serta Permen PU 12/2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12//PRT/M/20014 tentang Penyelenggaran Sistem Drainase Perkotaan, disebutkan, salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan keindahan dan keserasian lingkungan. (rief/kj)