KABARJOMBANG.COM – Penghasilan menjadi tukang sablon seolah tak cukup untuk biaya sehari-hari, membuat Prayoga Agus Putra Sutiono (19), nekad nyambi pekerjaan melawan hukum, yakni mengedarkan Narkoba jenis Pil Doubel L.
Akibat aksinya itu, pemuda asal Dusun Plosorejo Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang ini, diringkus Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Jombang Kota, Minggu (30/4/2017), di sebuah toko ritel kawasan SPBU Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang Kota AKP Mudjiono mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait kerapnya peredaran narkoba di lokasi penangkapan. Dari situ, petugas bergegas melakukan penyelidikan sebagaimana informasi yang dikantonginya.
Tampaknya, petugas tampaknya tidak begitu saja meringkus tersangka yang gerak-geriknya sudah diintai di tempat kejadian perkara (TKP). Tak lama berselang, sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka sedang melakukan transaksi dengan konsumennya.
“Saat itu, tersangka melakukan transaksi dengan seorang perempuan berinisial EW,” kata AKP Mudjiono, Minggu (30/4/2017).
Tak ingin incarannya lolos, dalam hitungan detik, petugas menggrebek dan selanjutnya menggelandangnya ke Mapolsek Jombang Kota. “Tersangka tak bisa berkutik saat petugas meringkusnya,” lanjutnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 klip plastik berisi 100 butir Pil Dobel L, uang sebesar Rp 120 ribu hasil transaksi penjualan pil, dan sebuah Handphone merk Smartfren warna hitam beserta Simcardnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji Mapolsek setempat, dan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang UU Kesehatan.
“Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, untuk mengungkap jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka,” pungkas AKP Mudjiono. (aan/rief)