Efektivitas Agen Perlinsos Dipertanyakan,​ Ribet dan Tanpa Kejelasan Honor

Kepala Desa Kepatihan Jombang, Erwin Pribadi. (Muji Lestari)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Program Agen Perlinsos yang baru-baru ini diluncurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dinilai kurang efektif. Salah satu pandangan kritis itu disampaikan Kepala Desa Kepatihan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Erwin Pribadi.

Di tengah berbagai kendala teknis di lapangan, ia menilai pemerintah pusat seharusnya lebih mengoptimalkan aplikasi yang sudah ada ketimbang meluncurkan platform baru yang berpotensi menambah kebingungan warga.

Baca Juga

Erwin mengungkapkan, sejauh ini tidak ada sosialisasi menyeluruh atau koordinasi lintas sektoral yang jelas dari pihak berwenang kepada pemerintah desa sebelum program ini diluncurkan ke masyarakat.

“Lah intinya yang saya maksud, kenapa pemerintah tidak memberikan kemudahan kepengudahan kepada masyarakat yang mau menjadi agen Perlinsos? Supaya ketika mereka ingin membantu temannya, saudaranya, atau siapapun yang mau dibantu untuk melakukan update data, tidak direpotkan dengan urusan-urusan yang lain,” ujar Erwin, Rabu (28/10/2026).

Ia juga menyoroti berbagai persyaratan teknis yang dianggap memberatkan warga yang berniat menjadi relawan, mulai dari kewajiban memiliki akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga keharusan mendatangi rumah warga sasaran untuk melakukan dokumentasi foto secara lengkap.

“Wong yang DTSEN yang Cek Bansos saja sampai hari ini update-nya itu tidak pernah dilakukan,” tegasnya.

Selain masalah administratif, Erwin menyebut program ini kerap menimbulkan kesalahpahaman di tingkat bawah. Banyak warga yang tertarik mendaftar karena mengira posisi ‘agen’ akan mendatangkan honor atau insentif, namun kenyataannya bersifat sukarela. Akibatnya, hal tersebut berpotensi menjadi polemik baru di desa.

“Ketika seseorang menjadi agen Perlinsos dan membantu tetangganya, itu kan juga tidak serta-merta sebulan kemudian data bisa berubah, bantuan bisa. Kan tidak serta-merta. Malah enggak nambah memberikan harapan-harapan kosong kepada calon penerima bantuan tadi itu,” katanya.

Desa Kepatihan Buka Layanan Perubahan e-KTP ke Digital

Di Desa Kepatihan sendiri, pemerintah desa berinisiatif membuka layanan khusus perubahan KTP elektronik menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah proaktif ini diambil semata-mata untuk melayani warga setempat yang berkeinginan mendaftar sebagai Agen Perlinsos, di tengah minimnya fasilitas serupa di wilayah lain.

Meski demikian, Erwin mempertanyakan urgensi kehadiran Agen Perlinsos, mengingat sebelumnya masyarakat telah familiar dengan aplikasi Cek Bansos serta aplikasi DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) di tingkat desa. Secara substansial, tujuan dari aplikasi-aplikasi tersebut dinilai memiliki esensi yang sama, yakni memperbarui data penerima bantuan yang kurang akurat.

“Terus kemudian, sebelum ada agen Perlinsos ini, kan sudah ada aplikasi Cek Bansos. Di desa ada lagi aplikasi DTSEN, itu kan intinya sama. Sama itu. Bahkan masyarakat biasa pun yang ingin membantu saudaranya, temannya itu juga bisa pakai aplikasi Cek Bansos,” ungkap Erwin.

Ia berpandangan, daripada menghadirkan aplikasi baru yang menuntut penyesuaian dari awal, pemerintah alangkah baiknya memperkuat komitmen dan konsistensi pada aplikasi pendukung yang telah berjalan. Menurutnya, jika operator di lapangan bekerja secara konsisten dan pemerintah pusat menetapkan parameter kelayakan yang transparan, sistem yang lama sudah lebih dari cukup untuk menyelesaikan persoalan akurasi data.

“Nah ini tiba-tiba ada muncul namanya Agen Perlinsos. Secara eksplisit tujuannya sama, podo, intinya sama. Memperbarui data yang kurang akurat. Jadi kalau menurut saya, apakah ini bentuk kepanikan pemerintah dalam melakukan perbaikan data sehingga menciptakan lagi aplikasi baru? Sedangkan Cek Bansos sama DTSEN itu kalau operatornya konsekuen, komitmen, dan pemerintah memberikan parameter yang jelas siapa yang harus masuk atau keluar, saya kira itu dioptimalkan sudah selesai sebetulnya,” tambahnya.

Pihak pemerintah desa berharap ada evaluasi serta penyederhanaan birokrasi digital dari instansi berwenang, sehingga upaya perbaikan data di tingkat bawah dapat berjalan lebih efektif tanpa membebani masyarakat maupun aparatur desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku masih mengikuti agenda rapat. Ia kemudian merekomendasikan agar awak media melakukan wawancara kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Dheny Widiyastiti. Namun, saat dihubungi terpisah, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya masih berada di tengah tugas kedinasan lain dan meminta waktu untuk penjadwalan wawancara di lain hari.

Sekilas tentang Agen Perlinsos

Agen Perlinsos adalah program yang diluncurkan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memberi kesempatan kepada siapapun yang ingin membantu masyarakat mendaftar serta mengajukan program perlindungan sosial.

Fungsi utamanya adalah membantu warga sekitar (seperti tetangga, lanjut usia, atau penyandang disabilitas) yang kesulitan mengakses pendaftaran bantuan sosial secara mandiri.

Akan tetapi, agen hanya membantu proses pendataan dan verifikasi, penentuan siapa yang berhak menerima bansos tetap berada di tangan pemerintah.

Menjadi agen bersifat sukarela (tidak digaji) dan 100 persen gratis tanpa dipungut biaya.

Syarat pendaftar wajib memiliki akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang aktif serta melakukan verifikasi wajah di situs resmi Agen Perlinsos Kemensos.

Pendaftaran untuk menjadi Agen Perlinsos maupun pendaftaran mandiri warga saat ini sudah dibuka. Berdasarkan pengumuman resmi Kemensos, program Perlinsos Digital akan diluncurkan penuh pada 10 November 2026, namun portal pendaftaran dan pemutakhiran data telah diperpanjang dan dibuka hingga akhir tahun 2026. Karena sifat pendataan ini berjalan secara berkelanjutan untuk memperbaiki Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat dapat melakukan registrasi kapan saja melalui Portal Agen Perlinsos selama masa perpanjangan ini berlangsung.

Berita Terkait