Meriahkan Hari Santri, ASN Jombang Pakai Busana Muslim Selama Lima Hari

Para ASN lingkup Pemkab Jombang saat kenakan baju koko dan sarung dalam rangka sambut Hari Santri Nasional 2026. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) turut memeriahkan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 melalui penggunaan busana muslim selama lima hari kerja. Imbauan tersebut berlaku mulai Senin, 19 Oktober, hingga Jumat, 23 Oktober 2026.

Kebijakan itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 400.8/7410/415.10/2026 yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah beserta jajaran, termasuk pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemkab Jombang.

Baca Juga

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa imbauan tersebut merupakan salah satu bentuk partisipasi pemerintah daerah dalam menyemarakkan Hari Santri Nasional, baik di lingkungan birokrasi maupun dunia pendidikan.

Menurut Agus, keterlibatan ASN dan peserta didik diharapkan dapat menciptakan suasana peringatan Hari Santri yang lebih semarak sekaligus memperkuat nilai-nilai kesantrian di tengah masyarakat.

“Melalui imbauan ini, kami mengajak jajaran pemerintahan dan lingkungan pendidikan untuk turut memeriahkan peringatan Hari Santri Nasional dengan mengenakan busana muslim selama lima hari kerja,” ujar Agus, Senin (19/10/2026).

Dalam ketentuan yang tercantum pada surat edaran tersebut, ASN laki-laki yang beragama Islam diminta mengenakan baju koko, sarung, peci hitam, serta sepatu saat menjalankan aktivitas kedinasan. Sementara itu, ASN perempuan diminta menggunakan busana muslimah selama jam kerja.

Adapun pegawai yang beragama nonmuslim diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan pakaian yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Imbauan ini tidak hanya menyasar kalangan ASN. Pemkab Jombang juga mendorong para siswa di satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang untuk mengenakan busana muslim selama periode yang sama.

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang diminta menyampaikan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah setempat. Dengan demikian, pelaksanaan imbauan di lingkungan sekolah dapat berlangsung secara serentak.

Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober. Penetapan tanggal tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Peringatan tahunan ini menjadi momentum untuk mengenang kontribusi kaum santri dalam perjalanan bangsa sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan, kebangsaan, dan semangat pengabdian.

Melalui penggunaan busana muslim selama lima hari kerja, Pemkab Jombang berharap peringatan Hari Santri Nasional 2026 dapat terasa di lingkungan perkantoran maupun sekolah. Partisipasi ASN dan siswa juga diharapkan menjadi bagian dari upaya menumbuhkan semangat kebersamaan dalam memperingati hari bersejarah tersebut.

“Peringatan Hari Santri menjadi momentum bagi kita untuk bersama-sama menyemarakkan nilai-nilai kesantrian di lingkungan pemerintahan maupun pendidikan,” pungkas Agus.

Berita Terkait