JOMBANG,KabarJombang.com – Persiapan keberangkatan calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Jombang untuk musim haji 2027 mulai berjalan. Dari 1.121 jemaah yang dipersiapkan, sekitar 200 orang telah menjalani perekaman biometrik untuk kebutuhan bio visa.
Perekaman biometrik tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Jombang. Prosesnya meliputi pengambilan sidik jari, foto wajah, serta pemindaian paspor.
Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Jombang, Ilham Rohim, mengatakan tahapan administrasi keberangkatan masih berlangsung, termasuk pengurusan paspor bagi jemaah yang telah dinyatakan berhak berangkat.
“Jemaah haji Kabupaten Jombang sedang proses mengurus paspor. Jemaah yang berhak berangkat dan sudah terverifikasi ada sebanyak 1.103, ditambah jemaah haji lansia 18 jemaah,” ucapnya, Rabu (9/9/2026).
Dari total 1.121 jemaah tersebut, sebanyak 1.103 jemaah telah melalui proses verifikasi, sedangkan 18 lainnya merupakan jemaah lanjut usia (lansia) yang turut masuk dalam persiapan keberangkatan.
Ilham menjelaskan, pada verifikasi tahap kedua terdapat tambahan 71 calon jemaah. Kemenhaj Jombang juga telah membentuk grup komunikasi khusus bagi jemaah yang dipersiapkan untuk berangkat pada musim haji 2027.
Selain jemaah utama, Kemenhaj Jombang menyiapkan sekitar 200 jemaah cadangan. Mereka diproyeksikan untuk mengisi kuota apabila terdapat jemaah utama yang batal atau menunda keberangkatan.
Namun, jemaah cadangan hanya dapat diberangkatkan apabila masih tersedia kuota setelah seluruh jemaah utama terakomodasi.
“Sekitar 200 jemaah haji cadangan yang ikut berangkat di tahun 2027. Ketika kuota masih ada, tapi kalau kuota sudah terisi, cadangan tidak masuk,” jelasnya.
Dalam proses verifikasi, calon jemaah diminta menentukan sikap terkait keberangkatan pada musim haji 2027. Mereka dapat menyatakan siap berangkat atau memilih menunda keberangkatan.
Jemaah yang menyatakan siap berangkat diwajibkan membuat pernyataan kesanggupan untuk berangkat dan melunasi biaya haji sesuai ketentuan.
Sementara bagi calon jemaah yang memilih menunda keberangkatan, diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu. Alasan penundaan dapat berupa menunggu mahram, kondisi kesehatan, pertimbangan ekonomi, maupun masih memiliki anak kecil.
“Ketika jemaah haji tunda, maka harus membuat pernyataan tunda dengan bermaterai Rp10.000. Penundaan itu ada kalanya menunggu mahram, mungkin karena sakit, ada alasan ekonomi, atau punya anak kecil,” pungkas Ilham.









