Camat Masih Mengkaji

Rencana Mutasi Perangkat Desa Plabuhan Plandaan, Masuk Pembahasan DPRD

Hearing Komisi A, DPRD Jombang dengan Pemerintah Desa Plabuhan terkait rencana pergeseran sejumlah perangkat. (Kevin Nizar). 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com-Rencana pergeseran sejumlah perangkat di Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, mendapat perhatian dari Komisi A DPRD Jombang.

Persoalan tersebut dibahas dalam forum hearing yang mempertemukan berbagai pihak guna memastikan proses mutasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga

Pertemuan tersebut dihadiri jajaran Komisi A DPRD Jombang, Kepala Desa Plabuhan, Camat Plandaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jombang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga perwakilan perangkat desa.

Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menjelaskan bahwa rapat dengar pendapat digelar sebagai tindak lanjut atas surat yang diajukan Pemerintah Desa Plabuhan mengenai belum diterbitkannya hasil konsultasi dari Camat Plandaan terkait rencana mutasi perangkat desa.

Menurutnya, DPRD tidak berada pada posisi mendukung maupun menolak kebijakan tersebut. Yang menjadi perhatian utama adalah seluruh proses harus berpijak pada aturan yang berlaku.

“Kami tidak memihak siapa pun. Yang kami tekankan adalah setiap kebijakan harus berlandaskan supremasi hukum dan mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan,” ujar Kartiyono usai hearing, Senin (27/7/2026).

Ia menerangkan, kepala desa memang memiliki kewenangan melakukan mutasi perangkat desa. Namun, sebelum keputusan diambil, kepala desa wajib lebih dahulu melakukan konsultasi kepada camat sebagai bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.

Kartiyono menilai rencana mutasi terhadap enam perangkat desa merupakan kebijakan yang cukup besar sehingga harus memiliki dasar yang objektif. Menurutnya, alasan seperti kebutuhan organisasi, peningkatan efektivitas kinerja, maupun pertimbangan kompetensi harus dapat dibuktikan secara jelas.

Dalam pembahasan juga mencuat fakta adanya dua perangkat desa yang berstatus sebagai pasangan suami istri. Keduanya saat ini menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Bendahara Desa.

Meski demikian, Kartiyono menyebut regulasi tidak melarang pasangan suami istri menduduki jabatan perangkat desa. Namun, dari sisi tata kelola pemerintahan, kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak memunculkan potensi konflik kepentingan.

“Apabila tersedia satu jabatan perangkat desa yang kosong, opsi memindahkan salah satu dari keduanya ke posisi tersebut akan lebih sederhana dan relatif lebih aman dibanding melakukan rotasi besar-besaran yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, kepala desa tetap dapat melakukan mutasi maupun demosi apabila ditemukan alasan yang kuat, termasuk adanya pelanggaran etika. Namun, seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kartiyono juga mengingatkan bahwa kebijakan mutasi tidak boleh dipengaruhi kepentingan pribadi ataupun faktor politik.

“Pemerintahan desa harus dijalankan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Jangan sampai mutasi dilakukan hanya karena faktor suka atau tidak suka, dendam politik, maupun kepentingan tertentu,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Plandaan, Lia Aprilianna Isna Sari, mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap seluruh alasan yang diajukan Pemerintah Desa Plabuhan terkait rencana mutasi tersebut.

Ia menjelaskan, hasil pembahasan bersama DPRD, DPMD, dan Bagian Hukum akan menjadi bahan pertimbangan sebelum pihak kecamatan menyampaikan hasil konsultasi kepada pemerintah desa.

“Prioritas kami adalah menjaga situasi tetap kondusif. Seluruh alasan yang diajukan harus kami telaah secara menyeluruh agar tidak memunculkan persoalan di kemudian hari,” ujar Lia.

Menurut Lia, sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, camat hanya memiliki kewenangan memberikan hasil konsultasi kepada kepala desa. Sementara keputusan akhir mengenai mutasi perangkat desa sepenuhnya menjadi kewenangan kepala desa.

Ia menegaskan, hasil konsultasi akan disampaikan setelah seluruh proses telaah dan tahapan administrasi dinyatakan selesai.

“Setelah seluruh tahapan selesai kami lakukan, hasil konsultasi akan kami sampaikan kepada Pemerintah Desa Plabuhan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Pelabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, menginginkan adanya penyegaran struktur pemerintahan desa melalui mutasi perangkat desa. Aspirasi tersebut muncul setelah berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan publik dan keterbukaan informasi pemerintahan desa.

Tokoh masyarakat Desa Pelabuhan, Timin, menyampaikan bahwa usulan mutasi perangkat desa merupakan hasil pembahasan dalam musyawarah desa (musdes) yang mendapat dukungan luas dari warga.

“Kami berharap kepala desa segera melakukan mutasi perangkat desa sebagai bentuk penyegaran organisasi. Aspirasi ini sudah dibahas dalam musdes dan mayoritas masyarakat mendukung,” ujar Timin, saat diwawancarai Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, masyarakat tidak mempermasalahkan siapa saja perangkat desa yang nantinya akan dipindahkan dari jabatannya. Penentuan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kepala desa sebagai pimpinan pemerintahan desa.

Ia menjelaskan bahwa hasil musdes telah memperoleh persetujuan dari kepala desa serta disampaikan secara terbuka kepada seluruh peserta forum, termasuk perangkat desa yang hadir saat itu.

“Saat hasil musyawarah diumumkan, perangkat desa yang hadir juga menyatakan setuju apabila dilakukan mutasi sebagai bagian dari penyegaran,” katanya.

Lebih lanjut, Timin menuturkan bahwa masyarakat berharap langkah tersebut mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan desa. Menurutnya, selama ini masih terdapat sejumlah keluhan terkait pelayanan masyarakat maupun penyampaian program-program desa yang dinilai belum maksimal.

Selain persoalan pelayanan, warga juga menyoroti aspek transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang dianggap masih perlu ditingkatkan.

“Banyak warga dari beberapa dusun yang menyampaikan keluhan kepada saya. Mereka berharap transparansi pemerintahan desa bisa lebih baik ke depannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pelabuhan, Andi Sungkono, membenarkan adanya dorongan dari masyarakat agar dilakukan penyegaran jabatan perangkat desa.

“Memang ada permintaan dari warga untuk melakukan mutasi perangkat desa. Aspirasi tersebut juga telah dibahas dalam musdes yang dihadiri perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para ketua RT dan RW. Dalam forum tersebut seluruh peserta menyatakan setuju,” jelas Andi.

Menindaklanjuti hasil musyawarah tersebut, pihaknya telah mengajukan permohonan mutasi kepada Kecamatan Plandaan. Namun hingga kini proses tersebut masih menunggu kajian dan rekomendasi dari pihak kecamatan.

“Saya sudah mengajukan surat ke kecamatan. Informasinya masih dipelajari dan saya diminta melengkapi alasan serta bukti yang mendasari rencana mutasi tersebut,” tuturnya.

Andi menambahkan, dirinya juga telah melakukan konsultasi bersama Camat Plandaan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jombang guna memastikan prosedur yang ditempuh sesuai ketentuan.

“Dari hasil konsultasi itu dijelaskan bahwa mutasi perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa dan secara aturan diperbolehkan dilakukan,” katanya.

Meski demikian, rencana mutasi hingga saat ini belum dapat direalisasikan karena masih menunggu surat rekomendasi dari pihak kecamatan.

“Kami masih menunggu surat atau rekomendasi dari kecamatan sebagai dasar untuk melaksanakan mutasi perangkat desa,” pungkasnya.

 

Berita Terkait