Diduga Gunakan Bahan Kimia Berbahaya, Usaha Rumahan di Candimulyo Jombang Diprotes Warga

Lokasi home industri di Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang yang diprotes warga yang diduga menggunakan bahan berbahaya. (Slamet Wiyoto)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Aktivitas sebuah usaha rumahan (home industri) yang diduga memproduksi cairan pembersih lantai dan kamar mandi menggunakan bahan kimia di tengah permukiman padat penduduk, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, menuai keluhan warga. Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, penggunaan bahan kimia, serta pengelolaan limbahnya.

Keluhan warga muncul karena usaha tersebut diduga menggunakan sejumlah bahan kimia yang berpotensi berbahaya, seperti asam klorida (HCl), hidrogen fluorida (HF), asam sitrat (sitrun), serta bahan pewarna untuk memproduksi cairan pembersih kamar mandi yang dipasarkan secara daring.

Baca Juga

Salah seorang warga yang mengaku pernah bekerja di tempat tersebut, Ogut, mengatakan bau menyengat dari proses produksi kerap tercium hingga ke rumah-rumah warga.

“Baunya sangat menyengat, terutama saat proses produksi berlangsung. Kami sering merasa sesak napas ketika aromanya menyebar,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Ogut mengaku mengetahui bahan-bahan yang digunakan karena pernah bekerja di lokasi tersebut.

“Setahu saya bahan yang dipakai di antaranya HCl, HF, sitrun dan pewarna. Produknya dijual online sekitar Rp15 ribu per botol. Sepengetahuan saya usaha itu belum memiliki izin. Pemiliknya Farul, sedangkan yang biasa mengurus operasional bernama Yusuf,” katanya.

Ia berharap kepolisian bersama dinas terkait segera melakukan pemeriksaan. “Kalau memang bahan yang digunakan berbahaya, kami berharap diperiksa sesuai aturan agar tidak membahayakan warga,” tambahnya.

Keluhan serupa disampaikan Yuli, warga yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi usaha. Menurutnya, selain terganggu oleh bau menyengat, dirinya dan keluarganya beberapa kali mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi tersebut.

“Rumah saya dekat lokasi. Saya punya bayi kecil yang sering sakit-sakitan. Kami khawatir kondisi itu dipengaruhi bau menyengat dari proses produksi. Baunya lebih menyengat daripada belerang,” ujarnya.

Yuli juga menduga limbah cair dari usaha tersebut dibuang ke saluran air yang terhubung dengan saluran milik warga sehingga dikhawatirkan mencemari lingkungan.

“Kalau memang menggunakan bahan kimia berbahaya, kami berharap ada pengawasan dari pemerintah. Jangan sampai membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya.

Selain dugaan pencemaran lingkungan, warga juga mengeluhkan kebisingan saat proses bongkar muat bahan baku.

“Kalau ada bahan datang diturunkan ramai-ramai sehingga suaranya bising. Saya sudah pernah menyampaikan kepada pemilik usaha, tetapi tidak mendapat respons. Saat produksi berlangsung pintu rumah selalu ditutup rapat, dan baunya justru semakin menyengat. Limbah airnya juga diduga dibuang ke saluran yang sama dengan saluran warga,” tambahnya.

Pada Selasa (14/7/2026), KabarJombang.com mendatangi lokasi usaha yang dimaksud. Dari pantauan di lapangan, rumah yang diduga menjadi tempat produksi tampak tertutup rapat. Hanya beberapa jendela yang terbuka, sementara di bagian dalam terlihat tumpukan kardus berukuran kecil. Saat pintu rumah diketuk, tidak ada seorang pun yang memberikan jawaban.

Pemilik Akui Produksi Gunakan HCl

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (14/7/2026), pemilik usaha bernama Farul membenarkan bahwa usaha tersebut memproduksi cairan pembersih kamar mandi (cleaner). Ia juga mengakui salah satu bahan baku yang digunakan adalah asam klorida (HCl).

“Benar, usaha itu milik saya. Memproduksi cleaner pembersih kamar mandi. Bahannya memang ada HCl. Kalau soal warga sekitar aman saja, tidak ada masalah dan tidak ada komplain. Tetangga kanan kiri juga ikut bekerja. Tetapi kurang lebih sudah satu bulan ini tidak ada produksi karena memang rencananya mau tutup,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai izin usaha, Farul menyatakan usahanya telah memiliki izin. Namun ketika diminta menjelaskan lebih lanjut mengenai nama produk maupun dokumen perizinan yang dimiliki, ia enggan memberikan keterangan dan meminta agar bertemu langsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha tersebut juga dikabarkan akan berpindah lokasi karena masa sewa rumah yang ditempati akan berakhir pada Agustus 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, KabarJombang.com masih berupaya memperoleh keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, serta aparat kepolisian guna memastikan legalitas usaha, penggunaan bahan kimia, sistem pengelolaan limbah, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Slamet Wiyoto)

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan sejumlah warga, hasil pantauan lapangan, serta konfirmasi kepada pemilik usaha. Dugaan mengenai dampak kesehatan, pencemaran lingkungan, legalitas usaha, maupun kepatuhan terhadap regulasi masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. KabarJombang.com memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait