Pengadaan Katrid TCM Senilai Rp2,48 Miliar Dinkes Jombang Disorot, Nilai Kontrak Sama Persis Pagu

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. (Slamet Wiyoto)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pengadaan katrid TCM-P2 senilai Rp2.484.492.000 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang tahun anggaran 2025 menuai sorotan. Selain nilai kontrak yang sama persis dengan pagu anggaran, paket pengadaan melalui mekanisme e-purchasing (e-katalog) itu juga disebut tidak mencantumkan volume atau jumlah barang dalam dokumen publik.

Berdasarkan dokumen katalog LKPP tahun 2025, paket tersebut dimenangkan PT Medquest Jaya Global dengan nilai kontrak Rp2.484.492.000 atau identik dengan nilai pagu yang disediakan pemerintah. Produk yang dibeli adalah Genexpert Xpert MTB/RIF Ultra Assay Kit.

Baca Juga

Seorang narasumber berinisial AP menilai kondisi tersebut layak menjadi perhatian. Menurutnya, kontrak yang nilainya sama persis dengan pagu anggaran berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas proses negosiasi harga sebagaimana diatur dalam mekanisme pengadaan melalui e-katalog.

“Angka kontrak yang sama persis dengan pagu tentu perlu diuji. Apakah benar sudah dilakukan negosiasi harga sesuai ketentuan, atau justru tidak menghasilkan penurunan sama sekali. Ini penting untuk memastikan tidak ada indikasi mark-up,” ujar AP.

Meski demikian, AP mengaku tidak mempersoalkan penetapan PT Medquest Jaya Global sebagai penyedia. Menurutnya, perusahaan tersebut merupakan distributor resmi yang memiliki kapasitas impor sehingga layak menjadi penyedia apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi.

Namun, ia menilai terdapat dua aspek yang harus dapat dibuktikan Dinkes Jombang.

Pertama, mengenai kepemilikan sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) milik penyedia. AP mengaku menemukan keterangan “Tidak Tersedia” pada kolom sertifikat CDAKB di matriks produk yang tampil di etalase e-katalog.

“Bisa saja hanya kesalahan pengisian. Tetapi Dinkes harus bisa menunjukkan bahwa dokumen sertifikat CDAKB memang sudah dimiliki dan diverifikasi sebelum kontrak ditandatangani,” katanya.

Menurut AP, sertifikat tersebut penting karena katrid TCM merupakan produk biologis yang memerlukan sistem distribusi dengan pengendalian mutu, suhu penyimpanan, serta rantai distribusi yang terjamin.

Selain itu, AP juga menyoroti aspek kewajaran harga. Ia menyebut sejumlah dokumen internasional, termasuk kebijakan WHO dan skema pengadaan global, mencantumkan harga dasar produk tersebut di tingkat produsen sekitar USD7,79 per unit. Berdasarkan simulasi perhitungan berbagai komponen biaya impor, distribusi, pajak, hingga keuntungan, AP memperkirakan harga wajar katrid berada pada kisaran Rp204 ribu hingga Rp229 ribu per unit.

Karena itu, ia mempertanyakan harga satuan yang akhirnya dikontrakkan Dinkes Jombang.

“Publik berhak mengetahui berapa harga satuan yang dibayar pemerintah. Transparansi penting agar tidak muncul dugaan adanya mark-up,” ujarnya.

Dinkes Bantah Dugaan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, M.KP, membantah seluruh dugaan tersebut.

Ia menjelaskan, pengadaan katrid TCM merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2025 yang telah melalui proses desk bersama Kementerian Kesehatan pada Desember 2024.

Menurut Hexawan, kebutuhan yang disetujui Kementerian Kesehatan adalah 13.000 cartridge Xpert MTB/RIF Ultra dengan harga satuan Rp191.148, sehingga total anggaran mencapai Rp2.484.924.000.

Ia menegaskan spesifikasi tersebut disusun berdasarkan alat TCM yang telah dimiliki Kabupaten Jombang sejak 2018.

“Dalam proses pengadaan dilakukan survei penyedia pada e-Catalogue V5. PT Medquest Jaya Global merupakan penyedia yang sesuai dengan spesifikasi Kementerian Kesehatan. Harga pada e-katalog berlaku secara nasional dan bukan ditentukan oleh calon pembeli,” katanya.

Hexawan juga menyatakan negosiasi harga telah dilakukan sesuai prosedur.

Selain itu, evaluasi teknis disebut telah mencakup pemeriksaan dokumen pendukung, termasuk sertifikat CDAKB yang diterbitkan melalui OSS dan dicetak pada 29 Juni 2024.

“Seluruh dokumen pengadaan disimpan di Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dan siap ditunjukkan apabila diminta aparat penegak hukum maupun auditor. Seluruh proses pengadaan telah memenuhi ketentuan yang berlaku serta disupervisi Kementerian Kesehatan mulai tahap perencanaan hingga pemanfaatannya,” tegasnya.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai alasan nilai kontrak sama persis dengan pagu anggaran serta diminta menunjukkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun dokumen hasil negosiasi harga di e-katalog, Hexawan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinkes Jombang juga belum memperlihatkan dokumen HPS maupun berita acara negosiasi harga yang diminta untuk menjawab pertanyaan mengenai kesesuaian nilai kontrak dengan pagu anggaran. (Slamet Wiyoto)

Berita Terkait