JOMBANG, KabarJombang.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang memantik kontroversi terkait polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT SGS. Di tengah derita 200 buruh yang menolak PHK sepihak dan buruh lainnya yang terpaksa menerima pesangon dicicil 10 kali, Disnaker justru menegaskan bahwa skema cicilan tersebut sah secara hukum selama kedua belah pihak sepakat.
Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, melontarkan pernyataan yang dinilai mengabaikan semangat perlindungan buruh dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Menurutnya, kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja memiliki posisi hukum yang jauh lebih tinggi ketimbang aturan perundang-undangan yang mewajibkan pembayaran hak pekerja.
”Terkait dengan perjanjian kedua belah pihak itu sifatnya adalah kuat. Jadi kalau di situ kedua belah pihak sudah menandatangani kesepakatan, maka ketentuan lain juga sudah tidak mengalahkan itu,” ujar Isawan, Rabu (1/7/2026).
Meski mengakui bahwa mekanisme cicilan pesangon tidak diatur dalam undang-undang, Isawan tetap melegitimasi praktik tersebut. “Terkait itu harus hasil kesepakatan kedua belah pihak. Memang di dalam aturan tidak ada mengenai mekanisme tersebut,” tambahnya.
Buruh Terpaksa Tanda Tangan
Pandangan Disnaker ini kontras dengan realita di lapangan. Ketua Serikat Buruh Playwood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, menyebut bahwa tanda tangan buruh di atas surat perjanjian bersama (PB) bukanlah cerminan dari kehendak bebas, melainkan buah dari keterpaksaan ekonomi.
”Dibilang tidak setuju tapi mereka tetap tanda tangan karena butuh, dibilang setuju mereka kecewa dengan pesangon 0,5 yang dicicil 10 bulan. Ini jelas karena keterpaksaan,” ungkap Hadi.
Hadi menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Serikat buruh berencana melayangkan gugatan terhadap surat PB tersebut meski buruh telah membubuhkan tanda tangan.
”Nanti walaupun sudah tanda tangan, kalau merasa tidak terima karena pesangon yang dicicil, akan kami gugat surat PB-nya,” tegas Hadi.
Hingga saat ini, polemik masih terus bergulir. Hasil pertemuan antara SBPJ, Disnaker Jombang dan Disnaker Provinsi Jawa Timur akan ditindaklanjuti melalui agenda klarifikasi dengan pihak PT SGS yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (6/7/2026).
Sementara itu, pihak HRD PT SGS hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons resmi terkait tuntutan buruh maupun polemik pesangon yang dicicil tersebut.









