JOMBANG, KabarJombang.com – Sebanyak 61 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jombang diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi salah satu syarat dalam penyelenggaraan layanan penyediaan makanan.
Dugaan tersebut disampaikan Wibisono, Penasehat Aliansi LSM Jombang. Berdasarkan hasil penelusuran timnya, terdapat sekitar 61 SPPG yang diduga masih memiliki berbagai persoalan, mulai dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai belum memenuhi standar hingga belum memiliki SLHS.
“Dari hasil penelusuran kami, terdapat kurang lebih 61 SPPG di Kabupaten Jombang yang diduga masih memiliki sejumlah permasalahan. Di antaranya terkait IPAL yang diduga belum memenuhi standar serta belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Seharusnya pemerintah pusat maupun daerah bersikap tegas terhadap temuan-temuan seperti ini,” ujar Wibisono, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, sejumlah SPPG yang diduga belum memiliki SLHS tersebut masih beroperasi. Karena itu, pihaknya meminta instansi terkait melakukan verifikasi dan pengawasan lebih ketat guna memastikan seluruh SPPG memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, M.KP, menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 150 SPPG yang mengajukan penerbitan SLHS.
“SPPG yang mengajukan SLHS sebanyak 150, sedangkan yang sudah memiliki SLHS sebanyak 110,” kata Hexawan saat dikonfirmasi.
Terkait persoalan IPAL yang disoroti Aliansi LSM Jombang, Hexawan menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan dalam proses penerbitan SLHS.
“Untuk IPAL bukan kewenangan kami, karena penerbitan SLHS tidak berkaitan langsung dengan IPAL. SLHS berkaitan dengan administrasi, penyajian makanan, serta hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL),” jelasnya.
Meski demikian, Dinas Kesehatan tetap mendorong seluruh pengelola SPPG yang belum memiliki SLHS agar segera melengkapi persyaratan dan mengajukan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak pengelola SPPG yang masuk dalam daftar temuan Aliansi LSM Jombang. Kabarjombang ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut atas dugaan tersebut. (Slamet Wiyoto)









