MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Aktivitas alat berat jenis ekskavator di Petak 24 kawasan Hutan Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, akhirnya dihentikan setelah mendapat perhatian dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang.
Aktivitas tersebut sebelumnya digunakan untuk membuka akses jalan di area tanaman tebu dan diduga disertai pungutan sebesar Rp1 juta per hektare kepada para pesanggem atau penggarap lahan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas ekskavator telah berlangsung sejak Senin (18/5/2026). Selain digunakan untuk pembukaan akses jalan menuju Petak 24, para pesanggem juga diduga diminta membayar Rp1 juta per hektare.
“Sudah sejak hari Senin lalu. Bahkan setiap pesanggem diminta membayar satu juta rupiah tiap hektare,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Administratur KPH Perhutani Jombang, Enny Handhayany Yanto Saputro, mengatakan pihaknya pada awalnya belum mengetahui adanya aktivitas alat berat di kawasan tersebut. Setelah dilakukan koordinasi internal, diketahui bahwa ekskavator milik seorang warga Kecamatan Wonosalam berinisial DI disebut beroperasi atas permintaan masyarakat yang mengelola lahan tebu di Petak 24.
“Menurut pemilik ekskavator, alat tersebut beroperasi atas permintaan masyarakat yang memiliki lahan tebu di Petak 24. Petak itu merupakan kawasan indikatif KHDPK yang saat ini berada di bawah pengawasan Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Meski demikian, Perhutani menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan kegiatan resmi dari pihaknya. Enny menyebut para petani tebu yang menggarap lahan di lokasi itu tidak memiliki hubungan kerja sama dengan Perhutani.
“Untuk petani tebu, tidak memiliki keterikatan apa pun dengan Perhutani,” katanya.
Berdasarkan laporan yang diterima Perhutani, tidak ditemukan aktivitas penebangan kayu di kawasan tersebut. Namun pihaknya tetap mengingatkan agar pembuatan akses jalan di kawasan hutan tidak menggunakan alat berat.
“Kalau untuk kayu, kami tidak memiliki kegiatan penebangan di daerah tersebut. Kalaupun ada pembuatan jalan, diupayakan tidak menggunakan ekskavator,” ungkap Enny.
Sebagai tindak lanjut, Perhutani melalui Wakil Administratur KPH Jombang bersama Asper Gedangan dan Komandan Regu telah melakukan komunikasi dengan pemilik alat berat tersebut. Hasilnya, aktivitas penggunaan ekskavator dipastikan dihentikan.
“Yang bersangkutan kooperatif dan bersedia mengeluarkan ekskavator serta menghentikan kegiatan terkait permintaan uang Rp1 juta kepada petani yang dilakukan di luar sepengetahuan dan tanggung jawab pihak Perhutani,” pungkasnya.









